Bandung, tribuntipikor.com
Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait rencana dan permasalahan pendapatan sampah, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 29 Oktober 2024.
Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna S.H., M.H., Sekretaris Komisi B DPRD Asep Sudrajat, S.A.P., serta Anggota Komisi B DPRD Rieke Suryaningsih, S.H., Siti Marfuah, SS, S.Pd, M.Pd., M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., Asep Robin, S.H., M.H., Mukhamad Adi Widyanto, dan Sherly Theresia A.Md Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna S.H., M.H. mengatakan perlunya dilakukan pendataan ulang objek retribusi pembayar iuran sampah di Kota Bandung. Mengingat data yang ada saat ini dinilai belum menggambarkan data terbaru di masyarakat.
“Kami rekomendasikan pendataan ulang, karena bagaimana kita mau mengidentifikasi masalah jika tidak memiliki data yang valid,” ungkapnya.
Oleh karena itu, rencana terkait pendataan ulang perlu dilakukan sejak dini sehingga bisa segera diupayakan dalam rangka menghasilkan data yang valid dalam melakukan inovasi dan langkah selanjutnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat menerangkan dalam pendataan ulang harus dilakukan secara profesional. Dengan demikian, data yang dihasilkan lebih baik dan valid.
“Dalam pendataan ulang harus dilakukan profesional, apalagi ini soal retribusi sampah. Sehingga dengan waktu yang ada, dilakukan updating data secara profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H. ,menyoroti terkait klasifikasi objek retribusi sampah berdasarkan KWh listrik. Sehingga dapat diidentifikasi warga yang tidak mampu dan mampu terkait retrubusi sampah.
“Data dari PLN bisa kita ke pusat, sehingga ada data berapa rumah yang masuk kelas 1, kelas 2 dan lain sebagainya. Karena pendataan harus profesional, dampaknya ke administrasi pemerintah kita,” ucapnya. (Nur nt)