Kabid Pengairan Dinas PUPR dan Oknum Mantan Kades Jampes di Laporkan Kejari Nganjuk

Sukamto: kami tegaskan, agar pihak Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Bidang Pengairan dicopot saja dari jabatannya karena ini sudah tidak benar serta telah mencoreng nama baik institusi.

Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Nganjuk kedatangan salah satu tokoh masyarakat, Sukamto alias Pakde Kamto pada Jumat, 1 November 2024 pagi, ia didampingi kuasa hukumnya yakni Verry Achmad .SH. MH. untuk melaporkan mantan Kepala Desa Jampes, Kecamatan Pace, berinisial MS dan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk Jawa Timur berinisial RG,

Menurut pelapor bahwa MS merupakan terduga pelaku penyerobotan tanah milik negara dan sementara RG, diduga selaku orang yang mengetahui peristiwa tersebut, jadi si MS mendirikan sebuah selep padi dan gudang, dimana dalam bangunannya melebihi batas yang ada. “Kata Pakde Kamto kepada media.”

Ditambahkan oleh Pakde Kamto, bahwa bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai yang semestinya tidak boleh dilakukan, sehingga bangunan ini sempat berdiri di atas bantaran sungai dan juga sungainya. Ucapnya.

Sesuai hasil uji ukur yang dilakukan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa ada lahan milik negara yang disinyalir masuk pada bangunan yang dibangun oleh MS. Sementara, pada sisi sebelah barat menabrak bantaran sungai seluas 2,2 meter dan sungai sendiri ini ada sekitar 70 centimeter, kemudian sisi selatan ada 3 meter serta sisi tengah sebelah utaranya ada 7 meter. Jelas Kamto.

Ketika dipertanyakan soal keterlibatan DPUPR Kabupaten Nganjuk, Pakde Kamto menyebut bahwa dinas tersebut memiliki tanggung jawab di wilayah sungai, karena disaat ada pekerjaan normalisasi sekitar lokasi yang dipersoalkan, Kabid Pengairan DPUPR hadir pula disana, ini merupakan sungai saluran sekunder, maka yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan disini adalah Dinas tersebut, makanya turut juga kita laporkan Dinas PUPR, yang artinya dengan adanya permasalahan ini seharusnya PUPR turun untuk menyelesaikan. Ungkapnya.

Disisi lain, terncium pula dugaan keterlibatan orang kuat dibalik sosok MS, karenanya ia meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan yang dilaporkan hari ini, serta meminta agar pejabat yang berwenang dapat mengambil keputusan untuk mencopot dari jabatan sebagai Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten Nganjuk,

Dengan harapan, bangunan segera dieksekusi dan jika memang menyimpang ya harus ditertibkan dan yang kedua sekali lagi, kami tegaskan, agar pihak Dinas PUPR dalam hal ini Kepala Bidang Pengairan dicopot saja dari jabatannya karena ini sudah tidak benar serta telah mencoreng nama baik institusi. Pungkasnya. (Lm/tim)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait