Lubuklinggau, tribuntipikor.com
Lubuklinggau. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau diduga membatasi awak media peliputan,Debat Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau di gedung pertemuan Bagas Raya, Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pada hari Rabu (30/10/2024). Yang lalu.
Banyak wartawan yang protes karena yang ingin masuk untuk peliputan Debat Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau dibatasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau, dengan dalih harus memakai id card dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau.
Debat Pertama Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 kota Lubuklinggau, seharusnya diketahui oleh banyak kalangan masyarakat. Justru di batasi dalam hal peliputan untuk pemberitaan, ini sangat disayangkan oleh sejumlah jurnalis yang hadir dalam acara tersebut tidak bisa meliput dalam acara debat tersebut.
Maka dari itu seluruh kalangan jurnalis yang ada di kota Lubuklinggau dan sekitarnya merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh pihak KPU.
Kami selaku jurnalis mempertegaskan apa regulasinya serta aturan mana yang digunakan oleh pihak KPU dalam acara debat calon Walikota dan wakil Walikota tahun 2024. Bukankah acara debat ini terbuka untuk umum.
Kami dari kalangan Jurnalis mulai saat ini kecewa, bahkan ketua KPU itu sendiri merupakan mantan seorang jurnalis masak tidak tahu dengan aturan dalam peliputan.
Aspin selaku ketua KPU Lubuklinggau mengatakan bahwa kalau mau liputan temui LO nya para kandidat. Dijawab oleh jurnalis dengan senyuman.
Masih tambah ketua KPU Aspin Dodi, S.pd. saat diwawancarai awak media ia mengatakan
“Bahwa dirinya pernah menjadi, netralitas dan pernah menjadi pasangan calon (paslon),” ungkap ketua KPU sambil tertawa sangat senang dan gembira karna dirinya pernah menjadi paslon.
Jurnalis :Antri lapasa