Ratusan massa Dukung Pengadilan negeri kota lubuklinggau dalam memberantas mapia HGU/Tanah SKB

Lubuklinggau, tribuntipikor.com

Lubuk Linggau, Ribuan Massa Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan dan Geakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu Kembali mendatangi Pengadilan Negeri Lubuk linggau pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 bertepatan dengan Agenda Pembacaan Putusan Sela Oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Perkara 546/Pid.B/2024/PN Llg K asus Dua terdakwa pemalsuan dokumen tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Penyampaian Aspirasi dilakukan karena adanya informasi adanya Gerakan Massa untuk Meng Intervensi Peradilan Negeri Lubuk Linggau yang diduga akan digerakkan oleh Ormas yang mengatasnamakan Garda Prabowo.

Masa Aksi dalam Orsinya menyatakan DUKUNGAN KEPADA PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU ”DUKUNG APARAT PENEGAK HUKUM BERANTAS MAFIA HGU/TANAH PT. SKB” Janganlah Membawa bawa, mengutip, mengatasnamakan ada hubungan dan terkesan kuat menggeret Nama Presiden Terpilih Republik Indonesia Bapak Prabowo Subiakto. Apalagi digunakan untuk dugaan Intervensi Kepada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (Media Online, Demo Garda Prabowo Ke PN Lubuk Linggau Tanggal 10 Oktober 2024).

Koordinator Aksi DAYAT Menyampaikan TEGAKKAN HUKUM SEADILNYA”, “HUKUM PELAKU PIDANA YANG MERESAHKAN MASYARAKAT MURATARA”, “KAMI MENDUKUNG SEPENUHNYA PIHAK KEPOLISIAN, KEJAKSAAN DAN KEHAKIMAN”.

“SEGERA SIDANGKAN DIREKTUR UTAMA PT. SKB, H. HALIM ALI, TANGKAP DAN SEGERA SERET KEPENGADILAN TERSANGKA UTAMA H. HALIM ALI.
“KAMI YAKIN PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU MENGHUKUM KEJAHATAN MAFIA HGU DAN/ATAU MAFIA TANAH” . HIDUP POLIRI…….. HIDUP KEJAKSAAN….. HIDUP KEHAKIMAN ………….. HIDUP PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU…..

Kasus ini bermula dari PROSES TERBITNYA PERIZINAN untuk perkebunan Kelapa Sawit atas nama perusahaan yaitu PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang berlokasi di desa sako suban, kecamatan batanghari leko kabupaten Musi Banyuasin, Karena Lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB Mencaplok Lahan Areal Tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (PT GPU) di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri No. 76 Tahiun 2014, Selanjutnya PT. GPU menempuh Jalur Hukum dengan membuat Laporan Polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024.



Tersangka Utamanya H. Halim Ali diduga karenanya perannya sebagai Direktur Utama. Bahwa Terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wiludjeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB). Terdakwa telah melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 dan 42 undang-undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan, Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Koordinator Lapangan Aksi, Meneriakkan ‘KAMI MENDUKUNG JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DAN PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU UNTUK TEGAKKAN HUKUM SECARA TUNTAS DENGAN MENINDAK TEGAS TERDAKWA OKNUM PT. SKB”.

“JAKSA PENUNUTUT UMUM (JPU) JANGAN RAGU UNTUK MENUNTUT MAKSIMAL ANCAMAN PIDANA KURUNGAN PENJARA”, MAJELIS HAKUM JANGAN RAGU MENGGALI FAKTA PERSIDANGAN DAN MENJATUHKAN HUKUMAN KEPADA TERDAKWA”.

“KAMI AKAN MENGAWAL TERUS PERSIDANGAN INI BAHKAN JIKA MASIH ADA GANGGUAN MASSA BAYARAN YANG DIGERAKKAN OLEH OKNUM PT. SKB MAKA KAMI AKAN MENURUNKAN RIBUAN MASSA UNTUK MEMBELA PENGADILAN LUBUK LINGGAU”.

Sementara itu Secara Terpisah Tim Hukum PT Gorby Putra Utama (PT GPU), Prasetya Sanjaya,S.H., Sandi Kurniawan, S.H., dan Khoirul,S.H.,menyampaikan memberikan Apresiasi kepada Kepedulian Massa Solidaritas untuk menjaga Integritas Tegaknya Marwah Peradilan terutama Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Kami percaya 1000 Persen pada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan Kami akan terus mengawal setiap tahap persidangan sampai dengan Putusan Vonis Hakim, kata Prasetya Sanjaya, S.H.tutupnya.

Jurnalis :Antri lapasa/Tim

Pos terkait