Dalam penulisan papan tersebut tentu pihak SPBU paham hukum dan taat aturan Pertamina.
Tulungagung Jatim, tribuntipikor.com
Pom pengisian bahan Bakar atau yang dikenal SPBU yang semestinya menjual bahan bakar subsidi untuk rakyat dan masyarakat malah diduga dan/atau dialihkan oleh Operator SPBU 54.662.11 kepada oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media disampaikan bahwa awak media dan tim investigasi, Saat melakukan Istirahat sejenak di SPBU 54.662.11 Jl. Raya Karangrejo, Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Terlihat secara tidak langsung, adanya pemandangan yang sangat Indah, indikasi dugaan penyimpangan dari masuknya kendaraan motor roda 4 berjenis Suzuki Carry bernopol AG 1236 RF yang telah mengangsu dengan membawa Puluhan jerigen berkapasitas 20 liter yang sudah terisi penuh dan sebagian masih kosong.
Terkait hal itu juga disampaikan, terpampang dan terlihat sangat Jelas dilokasi ada penulisan Peringatan Keras dipapan sekitar halaman SPBU yang bertuliskan, “Maaf SPBU kami tidak melayani :
- Pengisian BBM berulang-ulang atau ngetap
- Mobil atau motor dengan tangki modifikasi
- Kendaraan yang tidak sesuai Perpers 191-2014.”
Pasalnya, sesuai aturan setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Termasuk didalamnya oknum operator SPBU setempat, selaku karyawan pemberi BBM bersubsidi.
Disitulah, kemudian awak media mengkonfirmasi kepihak operator SPBU guna klarifikasi adanya indikasi dugaan tersebut, dan sangat tidak dibenarkan bilamana wartawan tersebut melakukan pemerasan terhadap operator SPBU usai klarifikasi. Sesuai apa yang telah diberitakan oleh salah satu media lokal.
Dan bilamana hal itu telah dilaporkan kepihak APH Polsek setempat tentu ada bukti tanda terima pengaduannya. Sehingga pihak media dalam pemberitaannya tidak sebatas memberitakan saja serta tidak mudah diadu domba.
Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 dan sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta pihak Pertamina pusat, APH Polda Jatim, Polres Tulungagung agar segera menindaklanjuti temuan pemberitaan awak media atas dugaan SPBU 54.662.11 Jl. Raya Karangrejo, Sembon, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur serta oknum operator SPBU tersebut. (King/tim)
Editorial: Korwil Jatim