Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat (1), melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat BUMD untuk terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau bentuk dukungan politik kepada calon tertentu.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Oknum pejabat BUMD Bojonegoro Ifa Khoiriya Ningrum, Komisaris PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), mendapat kecaman dari sejumlah pihak setelah diduga aktif mengkampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, dalam Pilkada kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur,
Tindakan Ifa dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang seharusnya menjaga jarak dari aktivitas politik demi profesionalitas.
Aktivis Pusat Studi Hukum dan Pembangunan Pedesaan (PUSHPA DESA), Ahmad Fariq Fauzi, mengecam keterlibatan Ifa dalam kampanye politik tersebut.
“Sebagai komisaris BUMD, Ifa seharusnya mengutamakan profesionalitas dan menjaga netralitas. Keterlibatannya dalam kampanye paslon mengkhianati prinsip independensi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat setingkat BUMD,” ujar Ahmad.
Menurut beberapa regulasi, pejabat BUMD diharapkan menjaga netralitas dan tidak menggunakan posisinya untuk kepentingan politik. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 70 Ayat (1), melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan pejabat BUMD untuk terlibat langsung dalam kegiatan kampanye atau bentuk dukungan politik kepada calon tertentu.
Larangan serupa juga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang menekankan profesionalitas dan larangan konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD.
Keterlibatan Ifa dalam kampanye politik menuai reaksi keras dari masyarakat Bojonegoro. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sebagai warga kecewa melihat pejabat publik yang seharusnya netral justru terjun ke politik praktis. Hal ini merusak kepercayaan kami dan mencederai independensi lembaga BUMD,” tegas Siti Khomariyah warga Kecamatan Bojonegoro.
Desakan mundur kepada Ifa mencuat sebagai bentuk respons terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Warga berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar pejabat BUMD menjaga integritas dan tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Jika dugaan ini terbukti, sanksi terhadap Ifa diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat BUMD lainnya agar tetap menjaga netralitas dan mengutamakan pelayanan publik, bukan kepentingan politik tertentu. (King/tim)