BANTAENG, SULAWESI SELATAN, BINKARI, tribuntipikor.com
Dugaan Ujaran Kebencian yang sudah dilaporkan ke Polres Bantaeng oleh sejumlah pelapor terhadap terlapor Inisial AR beberapa waktu lalu, dipastikan akan berproses lanjut.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor Andi Agus Patra, SH. Diterangkannya, bahwa dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Penyidik yang ditengarai telah dilakukan pemberhentian penyelidikan, maka sebagai Kuasa Hukum pelapor, dirinya telah melayangkan surat resmi ke pihak penyidik untuk dapat memproses lanjut kasus tersebut.
“Terus terang saya sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili teman – teman pelapor yang merasa telah dirugikan oleh terlapor AR, sangat kecewa dengan kinerja penyidik yang disinyalir kuat tidak memrnuhi dasar yang kuat telah menandatangani dan mengeluarkan SP2HP yang pada bahwasannya telah dilakukan pemberhentian penyelidikan, padahal semua dasar yang disampaikan pihak pemeriksa Reskrim Polred Bantaeng SANGAT TIDAK MASUK LOGIKA dan keluar DARI LOGIKA HUKUN ” kata Andi Agus Patra kepada awak media.
Lanjut dikatakan, “Kami telah menyurat kepihak Penyidik yang menangani kasus laporan Ujaran Kebencian yang dilakukan oleh terlapor AR tersebut, dan mendesak agar berproses lanjut sesuai dengan aturan dan undang – undang hukum yang berlaku pada pasal 311 hingga 315 KUHP dan aturan hukum lainnya yang memenuhi unsur pidana sampai terlapor dijadikan tersangka dan dapat ditahan,” tambah Kuasa Hukum A. Agus Patra, S.H.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort Bantaeng, AKP Akhmad Marzuki, SH,SM ketika dikonfirmasi seputar kasus yang dimaksud melalui Telepon Seluler (Ponsel), belum bisa memberi keterangan sampai berita ini naik tayang. ” Saya lagi dijalan,” singkat Kasat Reskrim.(Basri)