Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Dan Alat Telekomunikasi

Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com

Balai Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram gelar Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat telekomunikasi di Kaloka Hotel jln Garuda no 44 Lempeh kec Sumbawa kab Sumbawa ( 29/01/2024 )

Pjs Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin,S.Sos.,MM membuka dengan resmi Sosialisasi tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan Alat Telekomunikasi. Dalam sambutannya menegaskan agar bisa menjaga penggunaan frekuensi radio, sosialisasi yang di gelar untuk membuka wawasan dan pengetahuan berapa pentingnya keteraturan pengguna frekuensi radio.” Ungkapnya .

Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram,Kasno.S.T.M.H
Dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk menjalankan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio.”

Perlunya kegiatan ini di gelar dengan menghadirkan pihak perusahaan , Organisasi, lembaga dan komunitas bagi pengguna Radio,yang tentunya akan berkomitmen untuk menjaga keteraturan pengguna frekuensi radio,demi mendukung kelancaran komunikasi di wilayah kabupaten Sumbawa.”

Sementara pengawasan SFR dan APT bertujuan menertibkan dan memastikan legalitas pengguna SFR serta keamanan perangkat Radio yang di gunakan atau standarisasi alat perangkat telekomunikasi yang tentunya harus tetap mematuhi peraturan agar terciptanya tertib komunikasi .” Katanya.

Perlunya kegiatan ini di laksanakan karena bagian dari tugas kementrian komunikasi dan informatika Republik Indonesia sesuai yang di Amanatkan” Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan spektrum frekuensi Radio.” Tuturnya. (Irwanto)

Pos terkait