Garut – tribuntipikor.com
Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Sat Res Narkoba Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Jumat malam (25/10/2024).
Sat Res Narkoba Polres Garut menemukan penyedia 10 botol miras di Jalan Pasundan Garut Kota Kabupaten Garut.
Ke 10 botol miras tersebut terdiri dari 4 botol Anggur Merah dan 12 botol minuman keras jenis Bir Singaraja.
Sat Res Narkoba juga mengamankan penjual/penyedia miras Sdri. “SH” (44) warga Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, yang di boyong ke Mapolres Garut beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, SH., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Usep mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).(indra jaya)