Sumbawa Besar, NTB – tribuntipikor.com
Sengketa tanah unter katimis kini menjadi perbincangan masyarakat kota sumbawa yang mana Sertipikat Hak Milik 978 dan 979 yang berasal dari pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 395 Surat Ukur tanggal 13 Agustus 2001 No. 81/Uma Sima/2001 luas 20.295 M2 atas nama Siti Sia yang di jadikan dasar ahli waris Siti Sia untuk mengklaim tanah sengketa kepunyaannya saat ini telah di laporkan ke Polres Sumbawa, atas dasar penggunaan data palsu untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik No. 395 yang saat ini telah di tindak lanjuti oleh Polres Sumbawa.
Muhammad bin Kiung yang di sapa akrap dengan nama Beki sebagai ahli waris dari Engkong anak dari Muhammad B Abu Kasim setelah di temui awak media menerangkan data pendukung dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik No. 395 yaitu pada Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (PSPORADIK) yang telah di ketahui dan di bukukan oleh Kepala Kelurahan Uma Sima menerangkan riwayat perolehan tanah oleh Siti Sia berdasarkan Jual Beli dari Cung, Mariyam dan Siti Hawa yang mana ketiga orang tersebut memperoleh dari Warisan Muhammad B Abu Kasim dengan istrinya bernama Aminah.
Sementara Muhammad B Abu Kasim tidak mempunyai istri bernama Aminah maupun anak bernama Siti Hawa sementara Cung dan Mariyam adalah benar anak dari Muhammad B Abu Kasim dengan istrinya bernama Minda.
Kuasa hukum yang mewakili Muhammad bin Kiung yang di sapa akrap dengan nama beki dalam perkara perdata no. 41/Pdt.G/2024/PN.Sbw yaitu Indi Suryadi SH Saat di konfirmasi media menjelaskan peralihan tanah sengketa ke Siti Sia sangat tidak rasional dan atau akal akalan karena berdasarkan jawaban dari ahli waris Siti Sia tanah tersebut telah di jual oleh Cung kepada Ibrahim berdasarkan surat perjanjian sementara tanggal 8 Nopember 1982 kemudian di bayar oleh Siti Sia kepada Siti Hawa berdasarkan kwitansi tanggal 6 Juli 1999 sementara Jawaban Kepala Kantor Pertanaha Kabupaten Sumbawa tanah sengketa berdasarkan data yang ada sebagai dasar terbitnya SHM No. 395 dari Surat keterangan Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Uma Sima yaitu Mas”ud, S.Sos tanah tersebut di peroleh Siti Sia pada tanggal 30 Desember 1995 dari Cung, Mariyam dan Siti Hawa.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada secara nyata ahli waris Siti Sia telah menggunakan Sertipikat Hak Milik 978 dan 979 yang berasal dari pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 395 untuk mendapatkan satu hak yang mana terbitnya Sertipikat Hak Milik tersebut di dasari data palsu sehingga perbuatan ahli waris siti sia di duga melakukan tperbuatan pidana sebagai mana di maksud dalam pasal 263 KUHP, tutupnya. (Irwanto)