Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022. Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Tersangka berinisial S, yang merupakan Kepala Desa Harimau Tandang, diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah diterbitkannya Surat P-21 bernomor B-1545/L.6.24/Ft.1/10/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa. Menanggapi laporan tersebut, Unit Idik IV Tipidkor Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bukti kuat dugaan korupsi. Berdasarkan audit yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir pada 29 Agustus 2024, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp 383.918.746.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Meski modus operandi belum diungkap secara rinci, penyelidikan yang intensif mengarah pada keterlibatan tersangka sebagai pelaku utama.
Atas perbuatannya S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021. Jika terbukti bersalah, ancaman pidana berat menanti tersangka, mengingat kerugian negara yang cukup signifikan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M. Ilham, S.I.K., M.M, melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra, S.T, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ogan Ilir dalam pemberantasan korupsi. “Kami berupaya keras untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Iwanto.
Keberhasilan pelimpahan tahap II ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara Polres Ogan Ilir dan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Pihak Kejaksaan menyatakan siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Proses persidangan diharapkan segera dimulai agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Masyarakat setempat memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Mereka berharap kasus ini menjadi contoh bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Dengan penanganan hukum yang tegas dan profesional, Polres Ogan Ilir berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan meningkatkan partisipasi warga dalam mengawasi penggunaan dana publik. Penanganan kasus ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memotivasi aparatur desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa. (Mei.S & Tim)