Landak Kalbar – tribuntipikor.com
Tim pemenangan calon bupati dan wakil Bupati Landak nomor urut 2 Heri Saman-Vinsensius memberikan penjelasan kepada awak media berkaitan tidak menghadiri undangan Bawaslu kabupaten landak pada hari Selasa,15 Oktober 2024.
Dalam konferensi pers yang dilakukan dirumah pemenang pasangan Heri Saman-Vinsensius di jalur 2 ngabang tersebut,hadir kuasa hukum pasangan Heri Saman-Vinsensius Henok Lafu, wakil ketua Tim pemenangan Klemen Apui,juru bicara Heri Saman Sudianto, Sekretatis Tim pemenangan 02 Ledy Wardi Rabu,16/10/2024.
Ketua Tim pemenangan pasangan Heri Saman-Vinsensius Deby Thetly Ary pangarintis memberikan penjelasan kenapa Tim pemenangan 02 tidak hadir dalam undangan Bawaslu pada Selasa 16 Oktober 2024 kemarin, karena tujuan kedatangan Tim 02 ke Bawaslu pada hari Senin 14 Oktober 2024 itu hanya mempertanyakan tindaklanjuti Bawaslu terhadap beberapa laporan 02 yang belum ada kejelasan oleh pihak Bawaslu terhadap pelanggan yang dilakukan oleh 01,di mana dalam laporan tersebut ada 2 hal yaitu terkait dengan APK 01 dipapan reklame milik pemerintah didepan kantor Bupati landak dan yang kedua masalah pelanggaran zonasi oleh pasangan 01.Dimana yang sudah di sepakati kedua belah pihak sebelum kampanye di mulai dan disaksikan ketua KPU, Bawaslu, kepolisian dan kabak Kesbangpol kabupaten landak.
“Menurut kami terkait dengan tidak memenuhi undangan Bawaslu, karena kedatangan Tim 02 ke Bawaslu tanggal 15 itu bukan meminta di pertemuan kembali Tim 01 dan 02.Kedatangan Tim 02 pada hari Senin itu mempertanyakan tindak lanjut laporan kami tim 02 terhadap laporan dugaan pelanggan 01 yang menurut kami belum ada jawaban dari Bawaslu,”ujar Deby.
Begitu juga dengan Wakil Ketua Tim pemenangan 02 Klemen Apui menjelaskan hal yang sama.
“Undangan dari Bawaslu ada kita dapat, cuman kalau kita datang apa lagi yang perlu kita bahas, berkaitan dengan zonasi sudah kita bicarakan kedua kali di KPU.terhadap pelanggaran zonasi sudah kita memaafkan atas kampanye tatap muka yang dilakukan oleh pasangan 01 di zonasi Pasangan 02.kesepakatan yang telah di buat terkait dengan zonasi itu adalah kesepakatan bersama kedua belah pihak yaitu Tim 01 dan 02 disaksikan oleh KPU dan Bawaslu, kepolisian dan kabak Kesbangpol kabupaten landak.kenapa zonasi di buat pada waktu demi menjaga terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena kita kalau kampanye itu pasti ada nama nya masa, nanti ada yang saling mengolok-olok jadi ada ribut antar pendukung itu yang kita tidak mau.Untuk menghindari terjadi hal-hal seperti itu ya kita sepakati untuk buat zonasi,”jelas Klemen Apui.
Henok Lafu merupakan kuasa hukum pasangan 02 Heri Saman-Vinsensius selalu memberikan pemahaman kepada Tim agar selalu taat dengan apa yang sudah di sepakati,demi menjaga situasi pilkada landak berjalan dengan aman dan lancar.
“Tim 02 datang ke Bawaslu tanggal 14 kemarin itu meminta ke kejelasan oleh pihak Bawaslu tindak lanjut terhadap laporan tim 02 dan ke adilan.Berkaitan undangan Bawaslu pada hari Selasa itu kita tim 02 bukan tidak mau datang, menurut kita ditim 02 tidak perlu datang,apa lagi yang perlu di bicarakan, berkaitan dengan zonasi dan apk sudah dua kali di bicarakan.Kalau kita ingin pilkada landak berjalan dengan lancar,aman dan sukses ya mari kita menghormati kesepakatan zonasi yang sudah di sepakati dan taati aturan Bawaslu sesuai dengan ketentuan sudah di atur dalam UU KPU itu saja,”ungkap Henok Lafu.
Juga dikatakan Ledi pada kesepakatan zonasi kampanye bahwa aturan kapasitas 1.000 orang untuk laporan STTP kepolisian yang harus dilakukan ke Polda Kalimantan Barat.
“Kalau peserta diatas 1.000 orang harus lapor ke Polda dan tidak ada kesepakatan kami tentang zonasi yang diatas 1.000 orang. Mereka juga bebas masuk ke zona yang telah ditentukan, karena mau dia 200, 300 orang itu tetap kesepakatan di zonasi yang sudah di sepakati hari itu,”jelas Ledy Wardi.(Sgt)