Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com
Unit Idik IV Tipidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir melimpahkan tersangka berinisial S, Kepala Desa Harimau Tandang, beserta barang bukti kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan menerbitkan Surat P-21 yang menyatakan berkas perkara lengkap. Audit Inspektorat Ogan Ilir mengungkap kerugian negara sebesar Rp 383.918.746. Tersangka diduga menyalahgunakan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan.
Kasat Reskrim AKP M. Ilham melalui Kanit Idik IV Tipidkor IPDA Iwanto Putra menyatakan bahwa pelimpahan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum diharapkan berjalan cepat dan transparan untuk memberi efek jera bagi pelaku korupsi. (Mei.S & Tim)