Dumai, tribuntipikor.com
Pekanbaru, 17 Oktober 2024 — Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan Direktorat Jenderal Imigrasi, menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berkewarganegaraan Thailand.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 2 Oktober 2024, ketika seorang perempuan, yang diduga warga negara asing, mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Dalam proses permohonan tersebut, petugas Imigrasi mencurigai adanya ketidakberesan setelah perempuan berinisial JJ tidak dapat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau melafalkan Pancasila, yang merupakan syarat dasar untuk proses kewarganegaraan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, diketahui bahwa perempuan tersebut sebenarnya warga negara Thailand berinisial SK. Atas dasar ini, ia diduga melanggar pasal 126 huruf (c) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Tak berhenti di situ, ibu dari SK, berinisial TK, juga diduga berkewarganegaraan Thailand, diamankan pada 5 Oktober 2024 ketika mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai. Tujuannya adalah menjenguk anaknya yang sedang dalam pemeriksaan petugas imigrasi.
Kedua WNA ini selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand terkait status kewarganegaraan mereka dan tindak lanjut hukum yang diperlukan. Diduga, mereka terlibat dalam upaya memperoleh paspor dengan dokumen palsu.
Perkembangan kasus ini terus dipantau, dan pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum keimigrasian, terutama yang melibatkan WNA yang mencoba memanfaatkan celah hukum di Indonesia.(*)
pewarta:Amir H S,cfle.
narasumberberita: imigrasi Dumai.