Cilacap, tribuntipikor.com
Terkait dengan laporan dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap, Bawaslu Kabupaten Cilacap mengatakan masih melakukan Kajian Awal.
Koordinator Devisi Hukum dan penyelesaian sengketa Suyatno , ketika di temui mengatakan kebenaran adaya laporan dugaan pelanggaran Kepala Desa yang tidak metral di wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
“Tim dari perwakilan Projo datang kesini, melaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap kepala desa di Kecamatan Cimanggu. Ada 8 kepala desa yang diduga melanggar netralitas dengan mendukung salah satu paslon,” kata Suyatno, Selasa (15 Oktober 2024) di Kantor Bawaslu Cilacap.
Lanjut Suyatno, dalam laporannya, Tim Projo Kabupaten Cilacap menyerahkan dua bukti yang berupa bukti vidio yang disimpan dalam flashdisk warna putih dan screenshot dari dari vidio.
“Jadi vidio itu discrenshot oleh pelapor kemudian diprint dalam bentuk foto. Nah di foto tersebut memang ada banyak orang, masing masing orang dikasih keterangan sama pelapor,” jelasnya.
Suyatno juga mengungkapkan, ada beberapa yang tidak dilaporkan karena bukan kepala desa. Ia juga menerangkan, kalau melihat vidio tersebut mengarahkan kepada salah satu pasangan calon .
Mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilukada, menurut Suyatno, setiap warga negara mempunyai hak untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu dan ada syarat syarat yang harus dipenuhi yakni syarat formil serta syarat materiil.
“Syarat formil itu harus meliputi identitas pelapor seperti KTP. Syarat materiil bukti uraian kejadian serta saksi. Salah satu dari awak media menanyakan , Mas siapa yang mau di jadikan saksi. Jawab Suyatno ,tidak ada saksinya.
Lebih lanjut, Suyatno menjelaskan, pelapor mendapatkan vidio
tersebut tanggal 7 Oktober 2024. Vidio didapat dari pesan terusan yang dikirim di grup WhatsApp.
“Saat ditanya grup WhatsApp apa, tidak mau menyebutkan nama grup whatsappnya, sehingga kami tulis pelapor tidak menyebutkan nama grup WhatsApp,” jelasnya.
Dilihat dari vidio tersebut, lanjut dia, kejadian pelanggaran diduga terjadi di rumah kepala desa. “Ditanya tanggalnya tahu apa tidak, dijawab tidak diketahui tanggal kejadiannya, yang jelas pelapor itu melaporkan terkait dugaan pelanggaran kepala desa yang diduga mendukung salah satu paslon, dianggap tidak netral sehingga dilaporkan ke Bawaslu dan tidak membawa saksi dan belum.diketahui oleh pelapor waktu kejadian,” jelasnya.
Suyatno menegaskan, dalam pelaporan, perlu dijelaskan yang harus dipertanggung jawabkan oleh pelapor termasuk kapan dan dimana tempat kejadiannya.
“Jadi di peraturan yang ada, pedoman kita mengacu kepada Perbawaslu No 8 tahun 2020. Ini penanganan pelanggaran pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur, pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Semua ada regulasinya sendiri, itu acuan kita,” tuturnya.
Dia menambahkan, di peraturan Bawaslu ada ketentuan terkait laporan. “Bawaslu itu wajib hukumnya menerima semua laporan, diterima dulu yah. Kemudian dilakukan kajian awal atau pertama selama dua hari,” ucap Suyatno.
“Tujuan kajian awal untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan syarat materiil. Kedua memeriksa kategori dugaan pelanggarannya,” katanya.
Suyatno menyebut, kategori pelanggaran tidak hanya satu seperti pelanggaran tindak pidana pemilihan, pelanggaran kode etik atau pelanggaran netralitas.
“Nah ini nanti masuknya kategori pelanggaran yang mana. Kan kita perlu dalami dan dikaji, maksimal dua hari. Jika laporan yang kami terima dan kami kaji, ini ternyata memenuhi unsur dugaan pelanggaran, kita register. Kalau memenuhi,” katanya.
Namun jika tidak terpenuhi, lanjut dia, diputuskan melalui rapat pleno. Suyatno juga menegaskan bahwa laporan tidak langsung dihentikan, tetapi kita beritahukan kepada pelapor bahwa laporan yang diajukan ini belum memenuhi syarat.
“Silahkan untuk dilengkapi syarat syaratnya sesuai aturan yang ada di PerBawaslu No 8 tahun 2024. Jika memenuhi syarat kita lanjut. Kalau tidak memenuhi syarat agar dilengkapi, seperti itu prosedurnya” pungkasnya. (Haryanti)