Lamongan Jatim, tribuntipikor.com
Sungguh sangat ironis dan tak terpikir oleh nalar, seorang oknum inisial (Is) yang juga anggota SATPOL – PP Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, konon adalah pemilik cafe BINTANG RAZKA, beralamatkan di Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang, dimana santernya juga telah menjual minuman keras jenis arak, kawa-kawa dan lainnya diduga telah menganiaya warga masyarakat bernama Ida beserta rekan,
Kronologi kejadian sendiri terjadi saat itu pada hari Selasa tanggal 8 Oktober tahun 2024, adalah pemilik cafe BINTANG RAZKA inisial (Is) dimana saudara oknum inisial (Is) sendiri berkedudukan dari Desa Wateswinangun, Kecamatan Sambeng.
Terlihat oknum Anggota Satpol-PP telah menendang saudari Ida tepat dibagian perutnya sampai terkapar di depan cafe hingga sepeda motornya roboh, dan tampak saudara Bagus datang menolong diwaktu kejadian dini hari tersebut.
Sungguh sangat ironis memang perbuatan oknum anggota Satpol – PP pada hari Selasa tanggal 8 Oktober tahun 2024 sekira pukul 02 Wib pagi, dimana saat itu awak media ini juga ada tempat kejadian, jadi tahu semua kejadian dari awalnya.
Berawal dari istri oknum Anggota Satpol-PP bernama Eni, tiba-tiba datang dari luar membuka pintu, kemudian menyalakan lampu sangat terang sambil berkata buyar-buyar, namun demikian tampaknya malah oknum tidak meredam istrinya, sebaliknya ngamuk membabi-buta dan menendangi rekan-rekan di dalam cafe.
Padahal awalnya sekitar pukul 21.00 Wib, oknum oknum Anggota Satpol-PP (Is) menanyakan Fitri pada pengunjung cafe di dalam dengan tujuan tidak jelas pakai bahasa Jawa, “Nok endi Fitri kon rene tak garape,” (Red) celotehnya.
Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib lebih, tiba-tiba datang Fitri bersama suaminya bernama Puji sampai larut namun keduanya kemudian pergi pulang.
Informasi didapat bahwasanya warga masyarakat Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang sudah sering bertindak dengan kerapnya ada orang mabuk mabukan hingga keributan ditempat Cafe tersebut, karena banyak meresahkan warga masyarakat yang lewat dijalan raya tersebut. Sayangnya hal itu selalu tidak direspon dan diperhatikan oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut, di hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024, sesungguhnya awak media ini sudah mengkonfirmasi kejadian tersebut ke kantor Satpol PP Kecamatan Modo, namun ternyata saudara oknum inisial (Is) tidak ada di tempat.
Berselang, awak media ini pun lanjut konfirmasi dan/atau klarifikasi menanyakan ke Kepala Dinas SATPOL – PP Sujarwito tentang legalitas Cafe, sebagai bahan laporan, dan alhasil, tampaknya belum pernah ada ijin alias cafe tersebut ilegal, namun demikian malah di suruh melaporkan secara tertulis, pertanyaannya…! ada apa ini.? (Spn)
Editorial: Korwil Jatim