Garut – tribuntipikor.com
Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado Kampung Gudang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku AP (47) merupakan warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Jumat (11/10/2024).
Modus dari pelaku AP adalah ketika pada hari Kamis (29/08/2024) memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban.
Namun karena posisi jendela tersebut sangat tinggi akhirnya tersangka mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut.
Kemudian pelaku menemukan 2 (dua) potong bambu dan mengambil 1 (satu) utas tali jemuran, dan kemudian membagi 2 (dua) tali tersebut lalu menyambung tangga besi dan bambu tersebut dengan menggunakan tali jemuran.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses area toko yang terhubung dengan rumah, dan mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.
Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.
Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.
“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.” Ujar Ari.(indra jaya)