GUDANG BBM DIBELAKANG RM ADEM AYEM DESA PULAU SEMAMBU BERAKTIVITAS TANPA TERSENTUH HUKUM

Ogan Ilir, Sumsel, tribuntipikor.com

Masyarakat keluhkan adanya aktivitas BBM diduga ilegal di Desa Pulau Semambu Kec. Indralaya Utara Kab. OI, Sumsel tanpa tersentuh hukum oleh pihak yang berwajib.

Dari pantauan awak media dilapangan, Senin (07/10/2024), aktivitas mafia minyak ilegal di Desa Pulau Semambu dibelakang RM adem ayem yang terletak di jalan lintas sumatera, gudang berdinding seng tersebut melakukan kegiatan diduga pengoplosan BBM solar, pertalite murni dengan BBM sulingan dari muba.

Dari hasil konfirmasi media dilapangan kepada warga berinisial PR, Senin (07/10/2024) mengatakan, “Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan tegas kepada oknum mafia BBM diduga ilegal di Desa Pulau Semambu Kec. Indralaya Utara dibelakang RM adem ayem karena gudang tersebut sebelumnya sudah pernah terbakar,” katanya.

Masih menurut PR, “Kegiatan jual beli BBM diduga ilegal sudah lama beraktivitas tanpa tersentuh pihak yang berwajib sehingga aktivitas jual beli BBM berjalan terus menerus pada siang maupun malam hari untuk itu kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas kepada pemilik gudang atau yang mempunyai bisnis BBM ilegal tersebut,” harapnya.

Sekedar informasi pelaku dijerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi undang-undang JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60,000,000,000,00 (enam puluh miliar rupiah) dapat dikatakan Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) disisi lain pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan, pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000,000,000,00 (lima puluh miliar rupiah) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah). (Mei.S & Gusna.Y)

Pos terkait