Palembang, Sumsel – tribuntipikor.com
Di duga gudang penimbunan BBM jenis solar yang terletak di Jalan Simpang 3 Talang Keramat, Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang bebas leluasa menjalankan aktivitas ilegal menimbun minyak solar subsidi dengan cara membeli ke SPBU secara berulang dan memindahkan ke tangki penampungan (tedmon).
Hal ini jelas melanggar program yang digaungkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, ternyata disalahgunakan oleh oknum mafia minyak yang jelas telah melanggar program pemerintah tentang penyaluran BBM subsidi.
Gudang ini melakukan aktivitas secara terang-terangan mulai dari pagi hari sampai malam hari tanpa adanya rasa takut terhadap aparat penegak hukum. Padahal lokasi gudang minyak tidak jauh dari pos polisi talang keramat. Dan juga gudang tersebut berada di tengah-tengah permukiman masyarakat. Di duga kuat gudang ini dibekingi oleh oknum aparat.
Berdasarkan Informasi yang di dapat, awak media langsung mendatangi lokasi gudang penimbunan BBM tersebut, ternyata benar banyak mobil jenis truk yang lagi memindahkan minyak dari tangki mobil ke tangki penampungan.
Awak media terus menggali informasi dengan mendatangi warga yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi gudang BBM tersebut. “Benar pak itu gudang minyak. Gudang itu sudah lama beraktivitas dan tidak pernah tersentuh aparat hukum,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (04/10/2024) sekira pukul 15.30 wib.
Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Berharap kepada Bapak Kapolda Sumsel yang baru ini untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara terkait adanya dugaan praktik penimbunan minyak BBM ilegal bersubsidi. “Kami sebagai warga yang bertempat tinggal di dekat gudang BBM ilegal ini meminta tolong kepada Bapak Kapolda yang baru untuk menertibkan gudang BBM tersebut pak, karena kami takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan lainnya, kami mohon untuk segera menindak tegas gudang BBM ilegal itu,” harapannya.
Sekedar Informasi, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah, dipenjara paling lama 6 (enam) tahun, atau denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar).
Dan warga juga berharap semoga program Bantuan Polisi (Banpol) bentukan mantan Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo, S.I.K terus aktif (Mei.S & Tim)