Dear Dinas Terkait: Proyek Jembatan di Ngumpakdalem Dander Diduga Langgar Spesifikasi Hingga KIP

Sering kali diprotes dan disorot oleh sejumlah MEDIA Siber, pentingnya untuk memasang papan plang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tampaknya pihak Dinas terkait hanya diam membisu seribu basa

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com

Seperti dijumpai oleh awak media tribuntipikor.com, dimana saat itu sedang melintas di jalan Ngumpakdalem menuju dusun Panggang, tampak dalam pelaksanaan pembangunan proyek jembatan di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur terlihat seperti proyek siluman alias tak bertuan, karena tanpa dibarengi dengan adanya memasangan papan nama KIP diarea proyek tersebut,

Sementara, dalam uraian pekerjaan, tentunya tertulis agar ada pemasangan papan nama diarea proyek, dan harus ditempatkan ditempat yang strategis, mudah diketahui masyarakat/publik guna menginformasikan, nomor kontrak, nama perusahaan, serta batas waktu pelaksanaan dan lainnya, sesuai UU Nomor 14 Tahun 20008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasil investasi tim awak media, tertanggal 05 Oktober 2024 pukul 10:00 Wib, pengerjaan pembangunan proyek jembatan tersebut yang saat ini sudah berjalan beberapa minggu bahkan tak terlihat seorang mandor atau pengawas sehingga banyak menjadi pembicaraan warga, soal CV-nya mana, dari Dinas apa serta berapa anggaran dana yang sudah dikucurkan untuk program pembangunan proyek jembatan tersebut.

Menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dan selaku pekerja di proyek tersebut menyampaikan, dirinya sebatas kuli bangunan, “saya baru ikut kerja mas, saya juga tidak tahu nama mandor dan CV nya, karena saya orang baru.” Ujarnya dengan singkat.

Lebih lanjut, pekerja lain inisial (H) mengatakan bahwa mandor bernama Rudi, dirinya tidak ada ditempat dan hingga hari ini papan plang KIP belum terpasang karena masih dalam proses. Ucapnya, ditambahkan Inisial (I) selaku sopir yang kebetulan baru kirim barang material proyek ia mengatakan material dibeli dari 2 toko. 1, dari Varia logam Bojonegoro kota yang ke 2 dari toko Wajar Baru wilayah kanor dan mandor bernama pak Munadi, yang pegang 3 lokasi diantaranya wilayah Gayam, Ngasem, dan Ngumpakdalem. Tegasnya.

Pertanyaannya: Sesungguhnya siapa nama mandornya, apa PT/CVnya dan siapa pelaksananya…, ?

Bahwa: program pembangunan proyek yang alokasi anggarannya mengunakan dana APBD maupun APBN, dimana kontraktor yang lalai atau sengaja tidak memasang papan plang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas-jelas telah melanggar Undang – Undang. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang kewajiban memasang papan nama pada lokasi proyek yang bersumber dari dana Pemerintah.

Disisi lain, bilamana pihak rekanan atau pelaksana lalai atau sengaja tidak memasang papan plang informasi, berarti pihak pelaksana sengaja menyembunyikan dan patut diduga telah membohongi masyarakat serta itu adalah, sebuah pembodohan publik

Olehnya, media tribuntipikor.com meminta dan guna menyikapi program pembangunan proyek Pemerintah yang tidak transparan terkesan ditutup – tutupi serta tanpa atau menyepelekan pemasangan papan KIP oleh kontraktor, dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas terkait tentunya harus bisa tegas dan segera menindak lanjuti oknum kontraktor PT dan/atau CV tersebut. (King)

Editorial: korwil Jatim

Pos terkait