Musi Rawas – tribuntipikor.com
Polsek megang sakti sigap langsung ke TKP penuman mayat di pasar megang sakti,3 oktober2024.tak lama setelah mendapat laporan personil polsek megang sakti langsung ke tkp, dari informasi di dapat korban merupakan salah satu santri di ponpes di megang sakti.
Namun pada tanggal 22 September 2024, korban pergi dari pondok dan pulang kerumahnya ,kemudian tanggal 23 September 2024, orang tua korban kembali chat wa ke saksi dan menanyakan apakah korban libur, dan dijawab saksi bahwa korban tidak libur karena tidak ikut kemah.
Mengetahui kalau anaknya pergi, wali murid berjanji akan mengantarkan korban ke ponpes, namun orang tua korban minta ijin karena korban sedang sakit.
Kemudian pada hari Rabu 2 Oktober 2024 pukul 23.45 WIB, orang tua korban kembali chat wa ke saksi, menyatakan bahwa korban sudah dikembalikan ke pondok dan meminta kepada saksi untuk melihat korban.
Kemudian pukul 00.02 WIB, orang tua korban (ibunya) menghubungi saksi ,menanyakan keberadaan korban, lalu saksi mencari korban, namun setelah dicari di lingkungan ponpes korban tidak ada, dan saksi mendapatkan informasi dari, Sutrisno bahwa sore tadi sekitar pukul 17.00 WIB, ada yang melihat korban kearah Pasar Megang Sakti.
Kemudian saksi kembali chat orang tua korban bahwa santri tidak ada di lingkungan pondok, dan dijawab oleh orang tua korban Ya Allah, sudah pak biarkan dulu siapa tahu besok ada niatnya untuk belajar, pulang ke pondok.
Sekitar pukul 02.06 WIB, saksi mendapat kabar jika korban ditemukan sudah tergantung di Pasar Megang Sakti, sambil meluncur ke Puskesmas Megang Sakti, saksi menchat wa ibu saksi meluncur segera ke megang sakti.
Selanjutnya, pukul 04.00 WIB, kedua orang tua korban disampingi, Hazairin (Wak korban), dan Beni (Om korban), tiba di Puskesmas Megang Sakti dan kepada pihak korban telah disampaikan hasil pemeriksaan dari petugas kesehatab Puskesmas Megang Sakti terkait kondisi korban.
“Dan pihak keluarga korban menyampaikan bahwa pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menyatakan menolak untuk dilakukan visum dan otopsi dengan (surat pernyataan terlampir), terhadap korban dan langsung membawah korban ke Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti untuk dimakamkan sesuai syariat Islam,” tuturnya.