Karawang, tribuntipikor.com
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Karawang meminta UPJ PLN Karawang memberikan keterangan terkait dengan tagihan susulan yang ditagih kepada pelanggan dengan nominal Rp 1.250.000 per pelanggan.
Seperti diberitakan beritabrantas. Co. Id sebelumnya, pelanggan PLN yang ditagih oleh PLN merasa keberatan lantaran tidak ada penjelasan tentang rincian dari jumlah tagihan susulan senilai jutaan rupiah itu. Terlebih lagi, informasi yang didapat bahwa tagihan susulan itu menyasar 3.000 pelanggan, sehingga akan terkumpul Rp 3.7 miliar.
Ketua LPKSM Linkar Karawang, Mustafid meminta PLN Karawang untuk menjaga hak konsumen dengan cara memberikan pernyataan terkait program Pemeriksaan Penertiban Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan d UPL PLN Karawang Kota. Mustafid juga meminta PLN untuk membuka data pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan, sehingga dikenakan tagihan susunan senilai jutaan rupiah itu.
“Harus dijelaskan kepada pelanggan, apa kesalahannya dan berapa banyak daya listrik yang tidak tercatat. Jangan membuat pelanggan bertanya-tanya, apa kesalahannya apa yang mengakibatkan munculnya tagihan susulan senilai jutaan rupiah itu. Apalagi tagihan susulan ini dikenakan kepada 3,000 pelanggan,” tutur Mustafid.
Sementara itu, Ketua LPKSM Singaperbangsa Karawang, Eris berpendapat, jika pengenaan tagihan susulan itu berpotensi merugikan hak kunsumen. Pihaknya meminta data dimana saja dan siapa saja pelanggan PLN yang telah melakukan terjadinya KWH maksimal pemakaian melebihi batas daya kontrak, atau mempengaruhi alat APP dan segel tidak lengkap.
“Dari data itu kami akan melakukan uji petik apakah benar adanya peristiwa itu atau hanya asal-asalan saja, ini perlu kami lakukan untuk menjaga hak konsumen. Jadi kami meminta data siapa saja pelanggan yang dibebankan tagihan susulan. Hak konsumen perlu kami jaga,” Ucap Eris.
Di rilis beritabrantas.co.id, bahwa warga pelanggan PLN dikejutkan dengan munculnya surat panggilan, dan diminta bayar tagihan susulan R1/450 Va sebesar Rp 1.250.000 per pelanggan. Warga mengaku bingung dengan adanya tagihan susulan, sebab merasa memakai listrik sesuai voltase dan tertib membayar tagihan listrik setiap bulannya.
Warga mempertanyakan kelebihan tagihan susulan yang ditagihkan kepadanya. Jafar bertanya-tanya, berapa banyak beban listrik yang telah digunakan sehingga menjadi tagihan susulan, diluar dari beban listtik yang digunakan olehnya dan dibayar setiap bulannya. Apalagi, tagihan susulan itu mencapai Rp 1.250.000.
“Kondisi sekarang yang daya beli masyarakat rendah, penghasilan kami yang pas-pasan, ini tiba-tiba ditagih dengan nominal satu juta lebih. Sangat membebankan, dan kami tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, dan berapa banyak beban listrik yabg kami pakai sehingga menjadi tagihan susulan,” Keluh Jafar
Jafar (pelanggan) warga Desa Telukjambe Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Memberikan keterangan, dalam surat yang diterima Jafar, surat tersebut tidak terdapat nomor surat, dengan tanggal 04 September 2024. Surat itu berisi soal pelaksanaan Pemeriksaan Penertiban Tenaga Listrik (P2TL), yang kemudian dilaporkan terjadi KWH maksimal pemakaian melebihi batas daya kontrak, atau mempengaruhi alat APP dan segel tidak lengkap.
Surat itu juga tercatat ada tagihan yang harus dibayar pelanggan R1/450 Va untuk membayar Rp 1.250.000, dan harus dibayarkan dalam kurin waktu tiga hari sejak tanggal terbit, dan jika tidak akan dibebankan pada tagihan listrik di bulan selanjutnya.
Sementara itu, Humas PLN Karawang, Yani saat dihubungi melalui pesan belum menanggapi permohonan perimbangan berita dari wartawan sejak beberapa hari lalu. Yani hanya meminta redaksi beritabrantas.co.id mengirimkan daftar pertanyaan materi wawancara yang sudah dikirimkan ke Yani. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN Karawang.
(Oo.S/Teguh.P)