Palembang – tribuntipikor.com
DPD LPRI Sumsel adalah Lembaga Mitra Pemerintah,Oleh Sebab Itu,Ketua Dpd LPRI Sumsel Setya Rahadi,Melalui tim investigasi Toni telah Menyurati kepada Gubernur Sumsel,Sekda Sumatra Selatan,Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumsel,BPKAD Sumsel,Polisi Pamong Praja Pemprov Sumsel,Ketua DPRD Tingkat 11Kota Palembang,dan Komisi 111 DPRD Tingkat 11 Kota Palembang,kamis(3/10/2024).
Diduga Bangunan pagar dan timbunan tersebut liar Tampa IMB atau pbg,sehingga merugikan Negara,masyarakat,fungsi rawa konvervasi lingkungan hidup dan hayati,dan menyebabkan banjir akibat timbunan tersebut,karna tidak adanya pengawasan dari Pemerintah setempat yaitu Dinas Pubm dan tata ruang, Kecamatan Alang Alang Lebar,UPTD pengawasan Kecamatan,dan Polisi pamong Praja.
Berdasarkan investigasi DPD LPRI Sumsel tentang legalitas surat kepemilikan penimbunan dan Pemagar tanah Pemprov Sumsel dan rawa konservasi sebagai Berikut:
- Surat tanah atas nama Doni Hidayat bin Zailani ud akta pengoperan camat Sukarami nomor 6054/skr/2000 tanggal 24-4-2000 ditanda tangani Camat Zailani ud,seluas 5000 M2 Diduga adalah bodong,dasar akta notaris Robert Chandra no.125 tanggal 29 September 1988,Mengunakan dasar tanah/asal tanah kepunyaan orang lain yaitu Yahya Arianto,dan sudah dipakai untuk gugatan perdata di pengadilan,informasi tertulis dari Kecamatan Sukarami,bukti P2.
- Surat tanah atas nama Rudi Apriadi akta pengoperan Camat Sukarami Nomor 6538/skr/2020 dan diganti nomor 6538/skr/2000,tanggal 5-10-2000 ditandatangani oleh Camat Sukarami Zailani ud seluas 3ha diduga adalah bodong,informasi tertulis dari Kecamatan Sukarami,bukti P3.
- Bahwa DPD LPRI Sumsel telah melaporkan mantan Camat Sukarami Zailani ud tahun 2000,ke Kejari Kota Palembang,prihal penyalah gunaan wewenang gratifikasi koorporasi dengan pengusaha dan merugikan Negara ,Merampas Tanah Pemprov seluas 2000 M2,nomor surat 05/pds/kjriplg/Dpdlpri/23 tanggal 20 November 2023.
Untuk itu kami meminta agar penimbunan dan Pemagar tersebut,segera dihentikan dan dirobohkan dan penimbunan segera dikembalikan sesuai dengan fungsi rawa konservasi penampung air dan kehidupan floura dan Fauna dan kehidupan hayati.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak mana pun. (Loobay)