Selayar – tribuntipikor.com
Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H membuka Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di Ruang Pola Kantor Bupati. Senin, (30/09/24)
Turut hadir pada sosialisasi ini perwakilan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Muhammad Irvandi Thamrin, Ketua DPRD Mappatunru, perwakilan Kejari Selayar, perwakilan Kapolres, para Kepala OPD, para camat, lurah, para wajib pajak, dan undangan lainnya.
Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB tersebut diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata, tata usaha negara dan penindakan pada ketentuan pidana pajak daerah antara Kepala BPKPD dengan Kejaksaan Negeri Selayar.
Wabup Saiful Arif mengatakan bahwa Sosialisasi ini adalah amanat peraturan daerah Kepulauan Selayar No.1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dimana kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergitas Pemkab Kepulauan Selayar dengan Polres dan Kejari. Olehnya itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kajari dan Kapolres beserta jajaran yang telah dan akan berkontribusi membantu Pemda dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pada kesempatan ini Wabup Saiful Arif juga menegaskan para kepala perangkat daerah untuk menghimbau lapisan masyarakat untuk mendaftarkan dan mengajukan balik nama kendaraan pribadi masing-masing.
“Saya ingin menegaskan kepada seluruh Kepala Daerah, Camat, Lurah serta Kepala Desa agar senantiasa menghimbau segenap lapisan masyarakat guna mendaftarkan dan mengajukan balik nama kendaraan pribadi masing-masing sesuai dengan alamat pada kartu tanda penduduk” tegas Wabup.
Usai di buka oleh Wabup, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh masing-masing narasumber dari Polres, Kejari Selayar dan Bapenda Sulsel. (Ucok Haidir)