Bogor – tribuntipikor.com
Peristiwa mengejutkan terjadi di kantor PWI Pusat ketika Atal S. Depari, mantan Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023, tidak diizinkan oleh segerombolan orang tak dikenal untuk memasuki kantor sekretariat PWI Pusat yang terletak di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 34, Jakarta Pusat. Kejadian pada Kamis (26 September 2024) ini langsung mengundang perhatian berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan.
Atal, yang dikenal memiliki jasa besar dalam memajukan pers di Indonesia, diperlakukan dengan semena-mena oleh Dadang Rahmat beserta sekelompok orang yang digambarkan bertampang seperti debt collector. Muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai siapa sebenarnya kelompok ini, dan apa motif di balik aksi tersebut.
Beberapa pengamat menyatakan bahwa kejadian ini tidak lepas dari dinamika internal di tubuh PWI, terutama terkait loyalis Hendri Ch Bangun. Hendri, mantan Ketua Umum PWI Pusat, baru-baru ini diberhentikan secara permanen keanggotaannya oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat akibat pelanggaran serius yang dia lakukan selama beberapa bulan menjabat.
Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana alias korupsi dan/atau penggelapan dana hibah BUMN yang diberikan ke organisasi wartawan itu. Dalam kasus ini, diketahui bahwa dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun bersama kroconya telah mengembalikan dana yang ditilap mereka sebesar Rp. 1,7 miliar. Periaku koruptif inilah yang akhirnya memicu konflik di antara anggota organisasi tersebut.
Tindakan pengamanan ketat yang melibatkan gerombolan preman bertampang seperti debt collector ini memicu spekulasi lebih lanjut. Banyak pihak menduga bahwa mereka adalah bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan tertentu dalam tubuh PWI, terutama yang terkait dengan konflik internal antara loyalis Hendri dan pihak Atal bersama Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang.
Kasus ini terus menarik perhatian publik, sementara berbagai pihak meminta klarifikasi lebih lanjut dari PWI Pusat terkait keterlibatan kelompok ini dan konflik internal yang terjadi. Persoalan ini dinilai semakin merusak citra organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Banyak pihak yang mempertanyakan sikap Dewan Pers terkait kemelut yang terjadi gedung tempat para konstituen Dewan Pers berkantor.
Sebagai pengetahuan bagi publik, dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri atas beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pengemplangan uang rakyat dana hibah BUMN. Selain ke Mabes Polri, Hendry bersama tiga orang pengurus lainnya, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarief Hidayatullah, juga dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan suap dan atau korupsi dana hibah BUMN dimaksud.
Pengurus pusat PWI hasil KLB juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden dan ribuan lembaga/instansi tujuan surat lainnya, termasuk ke media-media se-Indonesia tentang kepengurusan PWI Pusat yang baru periode sisa 2023-2028. Dengan beredarnya surat pemberitahuan tersebut, semua pihak mengetahui bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun telah dinyatakan tidak sah.
Beberapa kalangan mengharapkan agar persoalan PWI segera tuntas dan tidak menjadi beban bagi para pekerja media. Oleh karena itu peran Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan semua pihak terkait sangat penting untuk ikut menyelesaikan konflik internal PWI yang dipicu oleh kasus dugaan penggelapan dana hibah BUMN oleh oknum Hendry Ch Bangun cs. (Sam)