Bahwa UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang mana diatur dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang dan/atau papan nama proyek wajib dan sesuai keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com
Lagi-lagi tim awak ini dan berdasarkan hasil investigasi pada Jum’at, 27 September 2024, sekira pukul 11: 15. Wib menjumpai pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek di berbagai tempat diwilayah kabupaten Nganjuk melanggar adanya UU KIP. Ironisnya banyak kontraktor sangat menyepelekan tentang apa di maksud dan tujuan adanya UU KIP tersebut, namun demikian, mungkinkah tidak ada pemberitahuan atau arahan dari pihak terkait akan pentingnya informasi publik, dalam hal ini pihak Dinas PU setempat.
Seperti yang baru berjalan dan dilaksanakan oleh salah satu kontraktor, sebuah proyek perbaikan saluran irigasi berlokasi di wilayah Badug sebelah barat Kantoran Juru Pengairan Kedungsoko UPTD Pace, tepatnya di Dusun Santren, Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, kabupaten Nganjuk, Jawa Timur yang mana dilokasi tidak tampak adanya Papan Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara, terlihat dari kotornya tumpukan stok bahan material batu belah, tampak menjadi buah pertanyaan, karena sebagian besar menggunakan batu belah bekas.
Hal itu, sesuai dari pengakuan salah seorang pekerja bagian Molen yang namanya tak mau dikenal awak media dan dirinya mengatakan, apabila batu belah bekas itu digunakan untuk melapisi yang bagian atasnya saja, sementara untuk yang bagian dalam memakai batu belah baru, ucapnya.
Disisi lain, tak melihat adanya tumpukan batu belah yang baru, namun tampak dibawah pepohonan berdekatan dengan Vebratot (Molen), yang ada hanyalah sisa batu belah bekas yang sudah terpasang terlapisi luluh (bekas radukan cor) yang diperkirakan bukan bongkaran dari sungai atau batu belah baru sehingga indikasi diduga batu belah bekas irigasi itu sendiri.
Tak tampaknya pelaksana pengawas dari Dinas terkait dilokasi kerja, berdampak kondisi pengerjaannya acakan-acakan terkesan amburadul, hal itu juga dibarengi tak terlihatnya pengawasan mandor dari pihak kontraktor sehingga hasil dari pengerjaannya nampak awut awutan, diduga tidak sesuai spesifikasi bahkan hingga RABnya.
Berlanjut seperti apa yang disampaikan teman pekerja lain berbadan gemuk tergolong paling tua, mengaku bernama Yadi berasal dari Desa Bandung, Kecamatan Prambon, dirinya mengatakan bahwa pekerjanya sebanyak 10 orang, garapan berjarak kira-kira sampai 500 M dan memang tidak ada papan nama, disinggung tentang siapa kontraktornya dan apa CV nya, menjawab tidak tahu karena dirinya sebatas kuli. Ucapnya.
Ditempat yang sama, Rusdi selalu Kabid PU Pengairan ketika dikonfirmasi berkenaan dengan pengerjaan proyek ini melalui WhatsApp nya pada Jum’at, 27 September 2024, sekitar pukul 12:55. Wib. tidak merespon sama sekali.
Olehnya, media tribuntipikor.com selaku pilar ke 4 yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta pihak Pihak terkait BPK, Inspektorat, Bupati Nganjuk hingga KPK agar segera menindaklanjuti temuan tersebut. (Lm)
Editorial: Korwil Jatim