Armada pengangsu Solar Subsidi kegep wartawan di SPBU 44.595.10 ,diduga milik oknum Anggota Resmob Demak. Diduga pihak Polres demak melakukan pembiaran?

Kabupaten Demak – tribuntipikor.com

Perkembangan bisnis BBM bersubsidi jenis solar ilegal, memang sangat menggiurkan, keuntungan besar menggelitik setiap pemain atau mafia BBM ilegal dimana pun kota di Indonesia. Perbandingan harga bahan bakar alat alat industri sangat mahal disamping peraturan telah memberi ketentuan bahan bakar alat industri harus memakai bahan bakar DEXLITE.

Perbedaan harga yang terpaut jauh membuat para pemain BBM ilegal berlomba lomba memanfaat celah tersebut untuk mengambil keutungan yang sebesar besarnya dari penjualan bahan bakar jenis solar, karena bahan bakar jenis solar dapat pula digunakan pada alat alat berat industri.

saat awak media melintas dari arah Semarang menuju ke Kudus melewati jalan dempet, Karna menghindari macet di jalur trengguli dan berhenti disebuah SPBU 44.595.10 pada tanggal (27/09/2024) Pukul 17:40 wib petang , yang tepatnya berada di , Jl kalianyar winosalam kab Demak Jawa tengah *. saat awak media tengah melintas di SPBU tersebut melihat kendaraan jenis minibus panter merah , di duga telah dimodifikasi atau mobil siluman (ngangsu) dengan nopol H 1554 PY yang mencurigakan diduga plat yang dipergunakan juga palsu. Saat konfirmasi dengan sopir yang enggan disebut namanya mengatakan kalo bos nya bernama END dan mengatakan bahwa bos nya merupakan adalah Anggota kepolisian *, supir juga menegaskan bahwa benar kendaraan yang ia bawa adalah kendaraan modifikasi/ “ngangsu” BBM Bersubsidi jenis solar. Armada tersebut milik bosnya atau seseorang yang bernama *Endra modus operandi yang dipakai dengan mengisi di SPBU lalu menyedot menggunakan pompa penyedot yang telah di modifikasi sedemikian rupa * “Namun tak menyebutkan bos nya berdinas dimana
Saya tidak tau Polres mana bos saya berdinas ” Pungkas sopir.

Saat awak media memintai keterangan kepada operator SPBU tersebut, dirinya mengaku bahwa baru dua kali melakukan pengisian pada kendaraan tersebut, namun memungkinkan untuk operator lain sudah biasa mengisi kendaraan modifikasi tersebut. Di duga pihak SPBU sendiri telah mengetahui bahkan bekerjasama dengan para mafia BBM Bersubsidi yang mengisi di SPBU tersebut.

Seakan akan dari pihak Polsek maupun polres diduga melakukan pembiaran kegiatan aksi ngangsu yang dilakukan oleh oknum mafia solar bersubsidi. Praktek kecurangan tersebut jelas jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar.

Dengan adanya peristiwa yang terjadi di SPBU 44.595.10 yang berada di jalan kaliaanyar Kabupaten demak tersebut seharusnya menjadi tamparan keras bagi seluruh instansi dan Aparat Penegak Hukum. Dimana pelanggaran yang seharusnya menjadi prioritas pengawasan justru terkendali rapi oleh mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak, pihak Aparat Penegak Hukum yang seharusnya memberantas pelanggaran dan melindungi negara ini malah ikut terlibat praktik monopoli BBM bersubsidi demi kepentingan pribadi nya.

Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM ini, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas bagi yang melanggar undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sampai berita ditayangkan awak media belum meminta keterangan dari pihak terkait dan penegak hukum setempat.

Pos terkait