Penggunaan Dana BOS SMPN 1 DayeuhkolotKab. Bandung Layak Di Pertanyakan

Bandung – tribuntipikor.com

Kejaksaan Negeri Bale Bandung mengingatkan kepala sekolah SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Kab.
Bandung agar dalam penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) supaya taat dan patuh terhadap peraturan. Penggunaan anggaran jangan sampai menabrak aturan karena dampaknya bermuara kearah hukum kata Kejari Bale Bandung melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung, lebih jauh Kejari mengatakan banyak laporan dari berbagai pihak bahwa kepala sekolah SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Kab. Bandung diduga telah menyalagunakan dana BOS. Bahkan ada LSM meminta agar Kejaksaan Bale Bandung untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Bapak Ujang terkait penggunaan Dana BOS. Lebih jauh kejari mengatakan bahwa aspek ketaatan terhadap hukum dalam penggunaan Dana BOS adalah upaya terbaik,karena mencegah tindakan korupsi adalah lebih baik ketimbang telah terjadi, Meski begitu, kami mengharapkan jangan sampai kepala sekolah takut dalam penggunaan BOS, tapi lebih baik anggaran BOS digunakan sesuai aturan yang berlaku. Dia mengatakan kepala sekolah jangan segan untuk bertanya kepada pihak yang mengetahui tentang aturan penggunaan anggaran BOS, dari pada telah digunakan berujung kemeja hijau.lebih jauh kejari mengatakan kepala sekolah mempunyai kesempatan untuk korupsi terbuka lebar bagi pengguna BOS bagi yang tidak taat aturan, maka langkah terbaik bagi kepala sekolah yakni menhindari dari praktik tercela tersebut.


Ditempat Terpisah,Kabid SMPN Dinas Pendidikan kabupaten Bandung Yusup Salim mengatakan peran seluruh komponen masyarakat LSM maupun media sangat diharapkan untuk mengawasi penggunaan dana BOS. Dia menjelaskan pengelolaan dana BOS di setiap sekolah yang menerimanya mengacu aturan yang jelas pada Permendikbud untuk penggunaannya, dan sangat tegas dan jelas aturannya, tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana BOS,”terang Yusup pada Tribu Tipikor Pedoman Pengelolaan BOS “terang Yusup Salim pada Tribun Tipikor ketika ditemui diruang kerjanya.lebih jauh mengatakan kepala sekolah SMPN 1 Dayeuhkolot kabupaten Bandung,harus dapat menjelaskan kepada wartawan atau media.

Kepala sekolah SMPN 1 Dayeuhkolot kabupaten Bandung Ujang Spd, ketika dikonfirmasi disekolah oleh wartawan Surat Kabar Umum Tribun Tipikor terkait dengan pengelolaan dana BOS, Kepala Sekolah tidak berkenan ditemui di sekolah, salah seorang humas SMP Negeri 1 Dayeuhkolot diruang kerjanya kepada wartawan Surat Kabar Umum Tribun Tipikor mengatakan kepala sekolah tidak berkenan ditemui karena masih ada pekerjaan., nanti saya terlebih dahulu membicarakan hal ini dengan kepala sekolah dengan meninggalkan wartawan. Besarnya biaya-biaya yang di alokasikan melalui dana BOS di SMPN 1 Dayeuhkolot layak dipertanyakan, Kejari Bale Bandung Diminta Panggil Kepsek SMPN 1 Dayeuhkolot Kab. Bandung untuk diminta keterangan Penggunaan Dana BOS apakah ada indikasi penyimpangan atau dugaan korupsi dalam pengelolaanya. Dan bila perlu Kejari dapat memanggil pihak-pihak yang terkait, masyarakat akan mendukung langkah-langkah penegak Hukum untuk segera memanggil kepala sekolah dan Bendahara BOS SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Ini tidak boleh dibiarkan, karena apabila aparat penegak hukum melakukan pembiaran akan mengurangi kualitas pendidikan di Kabupaten Bandung,(Asep/Win)

Pos terkait