Proyek Pengaspalan Jalan Desa Kelurahan Warujayeng Nganjuk Diduga Langgar UU KIP

Bahwa UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang mana diatur dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang dan/atau papan nama proyek wajib dan sesuai keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Nganjuk Jatim, tribuntipikor.com

Proyek pengaspalan jalan desa di wilayah lingkungan turut Dusun Bleton, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, kabupaten Nganjuk Jawa Timur yang pengerjaannya dimulai sekira pukul 12’05 Wib pada Selasa, 24 September 2024 dengan menggunakan sistem Hotmic, diperkirakan tidak akan bertahan lama. Karena dasaran yang lama hanya dilapisi atau disemprot aspal cair sebatas samar-samar, bahkan tampak bekas jalan yang berlubang hanya diuruk ampyang (batu kecil-kecil) tanpa ditambah aspal cair dan baru diatasnya ditumpuki hotmic dari mesin Vinisher.

Pantauan awak media, pengerjaan pengaspalan jalan desa tersebut dalam pelaksanaannya saat itu kira kira baru atau sudah memperoleh kurang lebih sekitar 500 M.

Disisi lain, tim awak media ini juga tak melihat adanya papan keterbukaan informasi publik (KIP) disamping kanan atau kiri bahu jalan guna penunjukkan; berapa besaran nilai kontraknya, berapa volume panjangnya, siapa kontraktornya atau dari CV apa, siapa Consultannya dan dari mana sumber anggaran dananya.

Sementara, dengan tanpa terpasangnya papan KIP tentu proyek pembangunan pengaspalan jalan desa tersebut sudah sangat menyalahi UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang mana diatur dalam Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan papan plang dan/atau papan nama proyek wajib dan sesuai keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa hal ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang papan nama proyek.

Informasi yang diterima oleh media ini bahwa pelaksananya bernama Subakir dengan julukan Syeh Subakir. Namun anehnya ketika para pekerja yang ditafsirkan bukan pekerja kasar/kuli saat ditanya semua membungkam tidak ada yang mengaku, kemudian muncul jawaban “tidak tahu” dengan nada jengkel tak harmonis.

Pandangan awak media, dari pengerjaan pengaspalan jalan yang cukup panjang itu, bilamana tanpa ada pengawasan dari Dinas terkait tentu berbuah hasil yang tidak baik. Seperti yang terjadi bahwa pada tepi aspal lama masih ada tumbuhan berumput, namun tak dibersihkan lebih dulu dan langsung ditumpangi Hotmic, sehingga banyak warga sekitar lokasi yang mengatakan pengerjaan pengaspalan jalan ini dalam pengerjaannya sangat jelek dan tidak profesional.

Diwaktu yang sama, Oni Supriyono selaku Kabid PU Binamarga Kabupaten Nganjuk ketika di konfirmasi oleh awak media ini berkenaan dengan proyek pengaspalan jalan ini, melalui WhatsAppnya pada hari itu sekira pukul 13:45. Wib. tidak ada merespon ditelpon juga tidak diangkat.

Olehnya, melalui media tribuntipikor.com selaku pilar ke 4 yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta dan menghimbau pihak-pihak terkait BPK, Kejaksaan, Polres, Inspektorat khususnya Dinas PU Binamarga Nganjuk agar segera turun dan menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Sm)

Editorial: Korwil Jatim

Pos terkait