Garut – tribuntipikor.com
Tekan maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Wanaraja Polres Garut, gencar lakukan operasi. Senin (23/09/2024).
Anggota Polsek Wanaraja Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras di Wilayah Hukum Polsek Wanaraja.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 1 botol minuman keras jenis AO dan 1 botol minuman keras jenis Intisari
Polsek Wanaraja juga mengamankan penjual/penyedia miras “RN” (37) dan “ET” (56) warga Kec. Pangatikan Kab. Garut, yang di boyong ke Mapolsek Wanaraja beserta barang buktinya.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Wanaraja Polres Garut AKP Abusono, S.H., M.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Abusono, pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).
Kami akan melakukan razia minuman keras setiap hari, walaupun satu botol tetap akan kami amankan. Pungkas Abusono.(Indra jaya)