Musi Rawas, tribuntipikor.com
Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan terduga pelaku pecurian aki mobil, di Simpang 3 Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (20/9/2024).
Diketahui ketiga tersangka dua diantaranya masih anak dibawah umur diantaranya, Eko Adi Saputra (21), Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi.
Lalu, LW (15), masih pelajar asal warga Kecamatan Sukakarya, dan DS (17), warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2024).
“Benar, kami telah meringkus, tiga tersangka, karena mencuri aki mobil, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, ketiga tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dua buah aki mobil yang apabila di tafsir dengan rupiah seniali Rp.2.600.000.
Dimana ketiga tersangka, ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (20/9/2024), di Simpang 3 Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,
“Saat diamankan pelaku tersebut mengakui perbuatannya, selanjutnya diduga pelaku berserta barang bukti di limpahkan ke Polres Mura, guna dilakukan pendalaman perkara,” Tutupnya.
Jurnalis: Antri lapasa/rilis