Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com
Dari beberapa kegiatan JKPI nasional, kabupaten sumbawa sebagai anggota dan peserta kongres ke-6 yang berlangsung sejak 18-21 september di Banjarmasin, Kalimantan Selatan tanpa melibatkan OPD kami, hal ini berdasarkan hasil pantauan media ini.
Hari ini JKPI sumbawa masih berbicara tentang promosi dan potensi budaya, mestinya ada langkah strategis yang bisa dikembangkan dari tahun ketahun terkait keikutsertaan kabupaten sumbawa dalam JKPI .
Pertanyaannya apakah dengan keberadaan JKPI sumbawa, hanya sebagai seremonial, yang tidak berdampak pada pengembangan jaringan pembangunan, khususnya pariwisata dan kebudayaan kabupaten sumbawa???
Pertanggung jawaban JKPI harus terarah dan jelas agar tidak muncul spekulasi negatif terkait keikutsertaan kabupaten sumbawa sebagai anggota JKPI. Dan sejauh mana konstribusi dan peruntukan JKPI Buat kabupaten Sumbawa???
Bahkan di dalam kegiatan kelembagaan LATS pun kami tidak pernah dilibatkan sama sekali, apalagi berhubungan dengan kebudayaan, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang diatur dalam mukadimah (poin b); Pasal 6 (ayat a, b, dan c); Pasal 7 (ayat 1) dan Pasal 9 (butir c). Selain itu, di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan yang diatur dalam pasal 24 dan 26. Serta dalam UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Perpusnas memiliki kekuatan untuk melakukan pelestarian, penyelamatan warisan budaya bangsa.
Naskah kuno dapat berbicara banyak hal, diantaranya filsafat, kesenian, arsitektur, serta kepemimpinan. Naskah Kuno merupakan salah satu benda cagar budaya bernilai penting dalam perkembangan sejarah Nusantara. Naskah Kuno terdiri dari beragam bahasa dan aksara serta banyak membahas mengenai kesastraan, agama, hukum, adat istiadat, obat-obatan bahkan teknik arsitektur.
Irwanto