Sumbawa Barat NTB, tribuntipikor.com
Pemerintah Desa Kiantar Kabupaten Sumbawa Barat diduga berupaya ingin menguasai lahan milik warganya dengan modus gotong-royong, Jumat (20/9/2024). Pemilik lahan yakni Kayuk M. Ner pun keberatan atas hal tersebut dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penyerobotan lahan.
Padahal sebelumnya, Kapolsek, Danramil dan Camat Poto Tano telah memberikan pemahaman dan imbauan agar tidak melakukan gotong royong sehingga tidak terjadi gesekan di masyarakat. Namun imbauan tersebut tidak digubris oleh Kades Kiantar.
Alhasil, pagar yang telah dipasang oleh pemilik lahan dirusak dan dicabut warga yang gotong royong.
Sebelumnya telah dilakukan mediasi terkait polemik lahan di Desa Kiantar tersebut antara Kayuk M Ner dan pemerintah desa setempat. Mediasi dilakukan di kantor Camat Poto Tano, Rabu (18/9/2024).
Hadir dalam mediasi tersebut, Sekcam, Kasi Trantib, Kasi Pemerintahan Kecamatan Poti Tano, Kayuk M Ner (pemilik lahan), Ades Kayuk M. Ner (Ahli Waris), Junaidi (pendamping pemilik lahan), Hasbullah (Kades Kiantar), Mahsar (ketua BPD), Danramil Poto Tano, Kanit Intel Polsek Tano, dan Babinsa.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa pemilik lahan Kayuk M. Ner hanya memberikan hak pakai untuk digunakan tempat bermain.
Ahli waris Ades M. Ner atau anak dari Kayuk M. Ner juga mengaku pernah menghadap Kades Kiantar Hasbullah untuk meminta membuatkan sporadik, namun tidak direspon.
Kades malah bertanya, apaa alas hak atau dasar Kayuk M. Ner sehingga lahan tersebut diklaim. Pertanyaan Kades ini kontradiktif atau bertolak belakang dengan berita acara yang telah dibuat. Dengan adanya berita acara tersebut, secara defakto pemdes telah mengakui bahwa Kayuk lah pemilik lahan seluas 1 Hektare itu.
Karena tidak ada titik temu, Pemdes kemudian melakukan rapat umum dan tetap mengacu pada pernyataan Saksi-Saksi bahwa lahan tersebut sudah dihibahkan secara lisan oleh Kayuk M. Nur.
“Mengapa dari dulu tidak mengurus dokumen alas hak nya,” kata Kades.
Agar permasalahan ini terang benderang, Ketua BPD Kiantar, Mashar, meminta para saksi yang menandatangani berita acara untuk dihadirkan, karena berita acara tersebut menyatakan bahwa lahan Milik Kayuk telah dihibahkan.
Dari hasil mediasi tersebut, Camat Poto Tano, Abdullah akan segera memanggil dan menghadirkan sekitar 5 orang saksi yang menandatangani berita acara hibah lahan tersebut.
Namun tiba-tiba, usai mediasi tersebut, pada malam harinya Kades Kiantar Hasbullah mengumumkan melalui masjid agar besok dilakukan gotong royong di lapangan yakni di lokasi lahan Kayuk M. Ner.
Pemilik lahan pun merasa keberatan dan langsung berkoordinasi dengan Kapolsek, Danramil, Camat Poto Tano agar tidak melakukan gotong royong tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolsek dan Danramil Poto Tano pun langsung memerintahkan anggota agar memberikan pemahaman di lapangan. Akan tetapi, kades tidak menggubris imbauan tersebut dan tetap melakukan gotong royong.
Namun sangat disayangkan sikap kepala desa yang tidak bisa menjaga kondusifitas wilayah yang akan memicu pertengkaran hebat antara pemilik lahan dengan warga. (Irwanto)