Tuban Jatim, tribuntipikor.com
Usai diberitakan di beberapa media, Proyek Bronjong Tanggul Sungai program Dinas SDA (Sumber Daya Air) PUPR dan PRKP tepatnya berada di desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban Jawa Timur, disidak pihak Dinas PUPR dan langsung diperbaiki kontraktor CV. Mandiri Era Cipta,
hal itu disampaikan oleh empunya CV Bu, Tatik panggilan akrabnya, ketika diklarifikasi dan/atau dimintai tanggapannya terkait pekerjaan proyeknya dilapangan oleh awak media ini pada hari Jumat tanggal 13/09/2024 siang melalui sambungan telepon seluler lewat Whatsappnya.
Dirinya menyampaikan bahwa kekhilafan dalam pekerjaan yang dilakukan dilapangan oleh anak buahnya semata-mata hanya kesalah pahaman dalam menghitung dan per tanggal 11/09/2024 hari Rabu kemarin sudah kami bongkar dan kami perbaiki serta sudah dilakukan penyidakan oleh Dinas setempat. Terang Bu Tatik
“Program Proyek Bronjong Tanggul Sungai melalui Dinas SDA (Sumber Daya Air) PUPR dan PRKP yang penganggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai 1,3 Miliar yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Mandiri Era Cipta selaku kontraktor tersebut, fungsi kegunaannya adalah lebih untuk mengantisipasi datangnya musim banjir hingga luapan air banjir bandang di kabupaten Tuban.
Diberitakan oleh media ini dengan judul: Proyek Bronjong Tanggul Sungai di Desa Suciharjo Diduga Ada Unsur Korupsi
Namun dalam hal itu, secara diam-diam tim investigasi awak media datang lagi kelokasi pada hari Jum’at 12/09/2024 siang, dan tampaknya memang betul pekerjaan Proyek Bronjong Tanggul Sungai tersebut sudah diperbaiki.
Terlihat memang dalam pemasangan Geotxtil sudah sesuai dengan sepesifikasi pada gambar yang telah ditentukan oleh dinas terkait, dengan ukuran 50 meter dan ukuran itu sudah sesuai dari kutipan keterangan gambar yang diterima. Sesuai geotextile yang disyaratkan memiliki ukuran 4 meter dengan panjang 50 meter.
Disisi lain, tentang ukuran batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong juga sudah disesuaikan dengan batasan ukuran minimal dan maximal yang telah ditentukan dalam Peraturan dan Syarat-syarat Teknis (BESTEK) Yaitu 15 cm ukuran minimal dan 25 cm untuk ukuran maximal, termasuk didalamnya kwalitas batu untuk bronjong dengan ukuran 15 cm dan tidak lebih dari 25 cm. Ungkap Bu Tatik. (Swd/tim)
Editorial: Korwil Jatim.