Diduga Rekayasa Dokumen Hibah Lahan Oleh Pemdes Kiantar KSB, Pemilik Tidak Terima ” Gedor Pemdes

Sumbawa Barat NTB, trribuntipikor.com

Pemerintah Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat diduga asal mengklaim lahan milik warga nya. Melalui kepala desanya, lahan dengan luas sekitar 1 hektare tersebut dianggap telah dihibahkan oleh pemiliknya yakni Kayuk M. Ner.

Padahal, Kayuk M. Ner selama ini tidak pernah menghibahkan lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Namun Pemdes telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan.

Seolah-olah dalam berita acara yang dibuat pemdes Kiantar, lahan tersebut telah beralih kepemilikan hibah dari Kayuk kepada Pemdes yang dibenarkan oleh Saksi-Saksi yang menandatangani berita acara tersebut.

Dalam berita acara juga tidak terdapat tanda tangan Kayuk sebagai pemilik yang menghibahkan lahannya. Diduga kuat dokumen itu telah direkayasa karena diduga kehendak dari Pemdes yang ingin menguasai lahan.

Kayuk M. Ner pun merasa keberatan dan merasa dizalimi oleh Pemdes Kiantar. Kayuk mengatakan, bahwa tidak pernah menghibahkan dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait lahan tersebut.

“Saya sangat keberatan kalau tanah itu dokumen nya direkayasa seolah-olah telah terjadi hibah ke pemdes Kiantar,” Kata Kayuk kepada media ini.

Kayuk menegaskan, bahwa ia tetap akan mempertahankan haknya karena hasil dari keringatnya selama ini. Jika ada rekayasa tanda tangan atau cap jempol, maka Kayuk tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

“Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut, mana bukti 2rtdokumen tandatangan penyerahan hibah di atas materai di hadapan kantor urusan Agama,” katanya.

Sementara salah satu warga Kiantar, Junaidi merasa sangat prihatin dengan Kepala Desa yang tidak bisa membuat wilayah kondusif, terkesan menjadi Provokator dengan berupaya menghasut para saksi yang menanda tangani berita acara tersebut.

Padahal di dalam ilmu hukum pidana, para saksi harus mengetahui historis tanah tersebut, bukan main tanda tangan asal jadi, tanah tersebut adalah Milik Kayuk,M.Ner, bukan milik siapa siapa.

”Saya ingatkan kepada kepala desa, jangan membuat kegaduhan dengan berupaya menguasai tanah lapangan sepak bola tersebut dengan menghalalkan berbagai cara,” kata Junaidi

Junaidi juga menuding kalau Kepala Desa diduga berupaya melakukan Permainan Mafia Tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai Aset Desa dengan melakukan segala cara.

”Saya akan tetap terdepan membela pemilik tanah, karena tanah tersebut orang nya masih hidup dan segar bugar dan belum pernah menanda tangani surat hibah, jangan coba – coba kepala desa bermain Mafia Tanah ” katanya tegas.

Junaidi juga mengatakan kalau dirinya sudah berkonsultasi dengan Pihak Kejaksaan terkait tanah lapangan tersebut, bahwa secara hukum Penyerahan Hibah Tanah harus disertai dokumen otentik yang ditanda tangani oleh pemilik tanah dan para Ahli waris di depan Kantor Urusan Agama maupun Akte Notaris, bukan sekedar pernyataan lisan, Hukum itu pembuktian bukan rekayasa ” terang Junaidi.
( Irwanto )

Pos terkait