Rupat Bengkalis, tribuntipikor.com
Bupati Bengkalis Kasmarni, S. Sos, M. MP menyerahkan Surat Keputusan (SK)Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) se- Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis -Riau sesuai Undang-undang tentang Desa, dimana didalam Undang-undang tersebut masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Beberapa Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatan nya dari dua Kecamatan, pertama : untuk Kecamatan Rupat yaitu,
Kepala Desa Parit Kebumen, Sabaruddin.S.Ag.
Kepala Desa Sungai Cingam Jamil.S.PdI,
Kepala Desa Teluk Lecah, Ali Nasikin.S.PdI.
Kepala Desa Pangkalan Nyirih, Mursalin.S.PdI, dan
Kedua : Kepala. Desa di Kecamatan Rupat Utara,
Kepala Desa Tanjung Medang, Saipul,
Kepala Desa Suka Damai, Abdul Aris.S.Pd,
Kepala Desa Tanjung Punak, Asri Ismail,
Kepala Desa Kadur, Jaironi.S.Sos.
Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa-Desa Kec. Rupat yang diperpanjang Masa Jabatannya ada dua belas (12) Desa, yakni BPD Darul Aman, BPD Sukarjo Mesim, BPD Sri Tanjung, BPD Teluk Lecah, BPD Dungun Baru, BPD Pancur Jaya, BPD Pangkalan Nyirih, BPD Pangkalan Pinang, BPD Hutan Panjang, BPD Sungai Cingam, dan BPD Makeruh.
Dan lanjut,
Untuk BPD di Desa-Desa Kec. Rupat Utara ada delapan(8) Desa :
BPD Tanjung Medang, BPD Suka Damai, BPD Hutan Ayu, BPD Kadur, BPD Putri Sembilan,
BPD Tanjung Punak, dan BPD Teluk Rhu.
Kegiatan penyerahan SK perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD ini
dilaksanakan secara tergabung di satu tempat di halaman Kantor Kecamatan Rupat di Batupanjang yang dilaksanakan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni, Kamis 12 September 2024 sekira pkl. 09′:00’WIB.
Pada penyerahan SK perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa dan BPD tersebut dihadiri
Bupati Bengkalis Kasmarni.S.Sos.,M.MP, Plt DPMD Kabupaten Bengkalis, Camat Rupat Hariadi.S.Sos.,M.Si, Camat Rupat Utara dan Seluruh Forkopincam Kecamatan Rupat-Rupat Utara.
Para Kepala Desa dan BPD yang diperpanjang masa jabatan nya.
Sambutan Bupati Bengkalis Kasmarni,
kepada Kepala Desa dan BPD, jadikan perpanjangan masa jabatan ini untuk mengabdi kepada masyarakat agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ucapnya.
Selanjutnya, jangan jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai ruang bertentangan dengan Regulasi yang nanti nya akan berujung dengan permasalahan hukum, jelas Kasmarni.
Bupati “Kasmrni” mengajak, mari kita bersama menjalankan tugas dan fungsi, baik Kepala Desa dan BPD sebagaimana UU tentang Desa dan peraturan yang berlaku, untuk
bersama kita wujudkan pembangunan agar tercapai Kabupaten Bengkalis Bermarwah Maju dan Sejahtera, pungkasnya.
Dilanjutkan dengan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa dan BPD Rupat dan Rupat Utara oleh Bupati Kasmarni.S.Sos.M.MP berjalan aman lancar dan kondusif **(AHS)
narasumber: pindo merdeka