Training of Trainer di Lakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Landak Untuk meningkatkan kapasitas Intelijen Dan Investigasi di dalam pemilu berlangsung.

Landak Kalbar, tribuntipikor.com

Training of Trainer dengan tema “Meningkatkan Kapasitas Intelijen Investigasi untuk Pendeteksian Dini dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah di buka oleh ketua Bawaslu kabupaten landak,Barto Agato Dirgo,S.H bertempat di Aula Hotel Hanura kecamatan Ngabang kabupaten landak Kalimantan Barat Rabu,11/09/2024

Dengan narasumber dari anggota kejaksaan negeri landak Erwin Agus Widianto dan Kasat Intel polres landak Hengki Kurniawan,Pelatihan ini untuk meningkatkan Kapasitas Intelijen Investigasi untuk Pendeteksian Dini dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dengan di ikuti komisioner dari 13 kecamatan.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu proses demokrasi penting yang harus berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

“Kegiatan hari ini pokus pada investigasi yang dilakukan oleh intelijen untuk mencari bukti jika terjadi sesuatu pelanggaran.kita hanya di berikan waktu tiga ples dua, paling lama 5 hari untuk menangani perkara,jadi kalau tidak memiliki kemampuan untuk investigasi yang baik,jadi alat bukti itu mempunyai waktu yang sedikit.Kita di Bawaslu Kabupaten sudah melakukan kegiatan seperti ini di tingkat provinsi dan berikut nya kita lakukan di tingkat kecamatan yang kita latih kan sekarang,nnti kawan-kawan yang dari kecamatan akan melakukan seperti ini untuk melatih di tingkat PKD dan di TPS,”ungkap Barto.

Untuk petugas di lapangan harus bisa mencari informasi dan mengumpulkan barang bukti yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan dengan saksi lebih dari 1 orang, agar proses hukum dapat di amati apa bukti tersebut masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

“Dalam penggalian alat bukti nanti nya di gunakan dalam persidangan itu harus hati-hati terutama terkait dengan dokumen yang mau disampaikan seperti elektronik yang berkaitan dengan video, foto dan rekaman itu hati-hati melakukan di lapangan.Pengawasan itu sendiri itu mulai dilakukan untuk antisipasi terhadap tindakan pidana dalam pemilu itu di lakukan dari mulai kampanye sampai pada pemilihan nanti.Terkait dengan ada nya laporan pelanggaran pemilu,maka saksi-saksi ini sangat di perlukan untuk memperkuat laporan yang di laporkan ke panwaslucam ke Bawaslu Kabupaten maka akan di amati apa pelanggaran tersebut masuk dalam ranah tindakan pelanggaran pemilu yang nnti nya akan di laporkan ke polisi atau di persidangan,”jelas Erwin.

Kasat Intel polres landak menyampaikan materi tentang Mitigasi dan Litigasi dan metode cover yang diperlukan untuk pengumpulan data dalam suatu pelanggaran pada Pilkada 2024. Kolaborasi antara intelijen, aparat penegak hukum, dan penyelenggara Pilkada akan semakin optimal, sehingga tercipta Pilkada yang lebih aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

“Mitigasi dan Litigasi dengan metode cover, dalam rangka pengumpulan data di lapangan dengan akurat dan cepat dengan berbagai cara yang harus kita lakukan untuk mencari informasi yang suatu masalah yang ingin kita kumpulkan,itu jelas ada teknik-teknik pengamatan dalam pengumpulan informasi dan barang bukti,serta analisis data untuk memahami masalah.Selain itu, ditekankan juga pentingnya kerjasama tim dan menjaga integritas dalam setiap tahapan mitigasi dan Litigasi tersebut,”Hengki Kurniawan.
(Wrtn:sgt)

Pos terkait