Pemkab: Semboyan Mbangun Deso Noto Kutho, adalah bagian Semangat serta seruan program Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Jawa Timur, guna pelaksanaannya.
Tuban Jatim, tribuntipikor.com
Bersamaan semangat dan seruan serta diiringi daripada program Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban, Jawa Timur “Semboyan Mbangun Deso Noto Kutho” gencar dilakukan dan/atau melakukan berbagai perbaikan proyek, entah itu pembangunan proyek Drainase serta saluran pembuangannya, seperti Tanggul Sungai diberbagai Kecamatan hingga pedesaan. Khususnya di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. hal ini dilakukan guna lebih untuk mengantisipasi datangnya musim banjir hingga luapan air banjir bandang di kabupaten Tuban yang terkenal dengan julukan Bumi Ronggolawe,
Namun kali ini berbeda apa yang baru dan sedang dikerjakan tentang proyek pembangunan Tanggul sungai berupa pemasangan batu Bronjong yang dikerjakan tepatnya di Desa Suciharjo Kecamatan Parengan, Nampak alat berat dan sejumlah pekerja telah melakukan pekerjaan pembangunan proyek Tanggul.
Temuan tim investigasi awak media dilokasi tampaknya pekerjaan lelang yang telah menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 senilai 1,3 Miliar yang dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Mandiri Era Cipta selaku kontraktor Lokal Asal Tuban tersebut, diduga Tidak dan/atau tanpa memasang Geotxtil sesuai dengan sepesifikasi pada gambar yang telah ditentukan oleh dinas terkait, pasalnya para pekerja terlihat hanya memasang Geotxtil dengan ukuran kurang dari 50 meter. Hal ini justru dan terkesan dikerjakan dengan asal asalan bahkan ada indikasi korupsi.
Sementara, dari kutipan gambar yang diterima media, geotextile yang disyaratkan memiliki ukuran 4 meter dengan panjang 50 meter, akan tetapi temuan dilapangan hanya memiliki panjang kurang dari lebih 50.
Pasangan Geotextile Lebar 4 Meter Panjang 50 Meter kutipan Keterangan Yang ada dalam Gambar.
Selain itu, tampaknya ukuran batu yang digunakan dalam pekerjaan bronjong tersebut juga memiliki ukuran yang diduga tidak sesuai dengan batasan ukuran minimal dan maximal yang telah ditentukan. Dalam Peraturan dan Syarat-syarat Teknis (BESTEK) Yaitu 15 cm ukuran minimal dan 25 cm untuk ukuran maximal.
“Lebih mirisnya lagi, terlihat ukuran serta kwalitas batu untuk bronjong tampaknya pun tidak memenuhi standar kuantitatif karena tidak tampak seperti yang telah ditentukan, dengan ukuran tidak kurang dari 15 cm dan tidak lebih dari 25 cm” hal itu mengacu isi dari BESTEK Pasal 10. Angka 1.
Disisi lain, ketika dikonfirmasi oleh tim awak media, Kepala Bidang Dinas SDA (Sumber Daya Air) PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban, Ichwan Sulistyo melalui sambungan telepon pesan singkat Whats Appnya Mengungkapkan dengan singkat, jika pihaknya akan segera mengecek pekerjaan bronjong yang berada di Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan tersebut.
“Waalaikumsalam Saya cek Dulu pak” Ungkap nya.
Olehnya, media tribuntipikor.com sebagai pilar ke 4 yang juga sebagai Sosial Control kebijakan pemerintah Pusat, provinsi maupun kabupaten meminta kepada khususnya Dinas SDA (Sumber Daya Air) PUPR dan PRKP Kabupaten Tuban, termasuk didalamnya seluruh stakeholder yang berkompeten agar segera menindaklanjuti temuan tersebut diatas. (Swd/tim)
Editorial: Korwil Jatim.