Wartawan Tidak Di Perkenankan Meliput Pembahasan Anggaran Perubahan Kabupaten Landak

Landak Kalbar, tribuntipikor.com

Rapat perubahan anggaran belanja Daerah kabupaten Landak tahun 2024,bertempat di ruang sidang paripurna 1 DPRD Kabupaten Landak, di pimpin oleh wakil ketua ll Aris Ismail.Wartawan tidak diperbolehkan untuk meliput Rabu, 05/02024.

Dari 35 anggota DPRD kabupaten landak yang hadiri hanya 9 orang diantaranya, Evi Yuvenalis, Yohanes Desianto, Cahyatanus, Mina Dinata, Niko Purwanto, Ambrosius Mawardi, Adrianus Andika, Junis, Yosep Bosman dan Plt Sekretaris DPRD Landak, Nikolaus yang dihadiri seluruh Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

Saat PLH Sekretaris Daerah(Sekda) Heri Adiwijaya, SE memaparkan perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024. Aris Ismail meminta wartawan untuk keluar.

“Saya mempersilakan teman-teman wartawan untuk keluar dari ruangan rapat badan anggaran ini, karena rapat ini bersifat tertutup,” kata Aris Ismail dengan singkat.

Langkah ini tidak selalu berarti ada masalah besar, namun menimbulkan spekulasi publik jika tidak diiringi penjelasan yang memadai. Transparansi adalah hal yang sangat penting dalam proses penyusunan anggaran untuk menjaga kepercayaan publik.
(Yoh/sgt)

Pos terkait