Kab.Bekasi, tribuntipikor.com
Pendaftaran Bacalon Bupati – Wakil Bupati Bekasi Periode 2024-2029 telah ditutup setelah tiga hari pelaksanaan. Dimulai tanggal 27 Agustus 2024 dan berakhir pada 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wib.
Namun sebelum penutupan pendaftaran, secara mengejutkan, H. Wada Suhada – Jasan Supratman datang ke kantor KPUD Kabupaten Bekasi dengan maksud untuk mendaftar sebagai Bacalon Bupati – Wakil Bupati Bekasi Periode 2024-2029.
Di hadapan ketua, komisioner KPUD dan Bawaslu, H. Wada Suhada menyampaikan, bahwa kedatangan dirinya dan Jasan Supratman ke kantor KPUD Kabupaten Bekasi ini dilakukan secara mendadak. “Awalnya, kami ingin (mendaftar) lewat jalur independent,” katanya.
Ia mengaku diminta KPUD untuk menyerahkan persyaratan data-data salinan bukti dukungan (KTP warga). Karena itu, menurut pengakuan H. Wada, pihaknya telah mengumpulkan 123 ribu lebih KTP sebagai bentuk dukungan.
“Tetapi karena waktu yang diberikan hanya 4 hari, kami pikir tidak mungkin terkejar. Akhirnya, saya melobi sejumlah partai politik, antara lain PKB, PKS, dan Demokrat. Untuk diketahui, saat itu H. Romli HM belum ada niatan untuk maju,” ungkapnya.
Seiring waktu, keinginannya mencalonkan diri sempat urung karena H. Romli HM ternyata maju mendampingi H. Dani Ramdan. “Tetapi tadi (Kamis, 29 Agustus 2024) sore, saya mendapat informasi kalau rekomendasi dari DPP PKB ternyata belum diberikan kepada siapapun. Maka, saya pikir masih bisa (mendapat rekom PKB). Nah, saya pun dianjurkan kawan-kawan untuk mendaftar dahulu ke KPUD,” terangnya.
Mendapat masukan begitu, asa untuk maju lewat jalur partai dirasa terbuka. H. Wada pun bertolak ke KPUD dengan harapan mendapat masukan mengenai (syarat) apa yang kurang. “Mudah-mudahan, kami masih ada kesempatan,” imbuhnya.
Dalam Konfrensi pers, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Rido membenarkan adanya pasangan lain yang mencoba mendaftar sebagai Bacalon Bupati – Wakil Bupati Bekasi Periode 2024-2029.
Sebelumnya, disampaikan Ali Rido, baru tiga pasangan yang secara resmi mendaftar, yaitu:
1.BN Holik Qodratulloh – H. Faizal Hasan Farid,
2.Dr. H. Dani Ramdan, MT – H. Romli HM, dan
3.Ade Kuswara Kunang, SH – dr. Asep Surya Atmaja.
“Betul, (selain tiga paslon sebelumnya-red) kami juga menerima pendaftaran pada pukul 23.00 Wib, yaitu H. Wada Suhada – Jasan Supratman,”
Tetapi, Ali Rido mengingatkan, bahwa ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024. “Pertama, pada H-1 kedatangan, pasangan Bacalon harus memberikan administrasi pendaftaran, dan sampai saat ini kami belum menerima apapun secara tersurat,” ungkapnya.
Kedua, proses pendaftaran dimaksud harus melalui aplikasi Silon. Kemudian, kelengkapan administrasi surat pernyataan, surat rekomendasi, dan lain-lain itu harus diunduh di aplikasi Silon.
Menurut Ali Rido, pun jika pasangan H. Wada – Jasan awalnya ingin maju lewat jalur independent, diperlukan sekitar 140 ribu lebih data salinan pendukung, atau 6% dari total data jumlah penduduk.
Namun, data yang diminta itu tidak berhasil ditunjukkan. “Sehingga, jika berkas fisik tidak ada, apa yang mau kami cek? Tetapi kedatangan beliau kami terima, karena memang merupakan hak (untuk mencalonkan diri) sebagai warga negara,” ucap Ali.
Di sisi lain, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 Wib adalah batas terakhir pendaftaran peserta Pilkada. “Jika belum dilengkapi, secara prosedur akan ada balasan atas dokumen yang kami terima. Bahwa pendaftarannya diterima atau tidak akan kami sampaikan secepatnya. Tetapi, kembali saya sampaikan, jika data fisiknya tidak ada, maka bagaimana kami bisa melakukan penelitian”. pungkas Ali Rido. (Rahmat)