Dumai, tribuntipikor.com
Dalam rangka memenuhi prosedur hukum di negeri ini, ahli waris almarhum Kasban menyiapkan sejumlah novum baru untuk menolak putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) yang menolak mengabulkan gugatan pihak ahli waris terhadap pemerintah Kota Dumai yang membiarkan lahan garapannya hanya sebatas Girik.
Pemerintah Kota Dumai, dalam hal ini Lurah Bulukasap, kecamatan Dumai Timur yang di sinyalir tak memberikan stempel rekomendasi untuk peningkatan status kepemilikan lahan sekira empat (4) Hektare kepada warganya yang menempati lahan tersebut sejak tahun 1960 silam.
Saat di konfirmasi oleh wartawan di ruangannya Jufri, sekertaris Lurah menjelaskan perihal kapan keluarga Kasban menduduki lahan tersebut. Ia mengatakan, almarhum Kasban merupakan sahabat ayahnya.
“Saya disini sejak tahun 2017. Sudah 8 tahun saya disini. Saya tinggal dekat sini dan telah ada disini selama 43 tahun. Kalau di tanya sosok Pak Kasban, saya katakan lebih dari kenal. Beliau itu teman bapak saya,” terang Jufri saat di temui di kantor kelurahan Bulukasap, Kota Dumai, Selasa (20/8/2024)
Sebelum mengabdi di Kelurahan, dirinya mengaku sempat di tempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai sebelum di tempatkan di kelurahan Bulukasap. Kebetulan, dirinya tinggal tak jauh dari lokasi tersebut.
“Saya tinggal di Gang IksanIksan Rt : 08. Ya kurang lebih kalau berjalan kaki 3-5 menit. Sebelum di kelurahan, saya di RSUD sejak status saya belum di angkat menjadi PNS. Saya di angkat tahun 2006. Saya sempat mendengar informasi bahwa lahan RSUD Kota Dumai milik pak Kasban. Untuk bulan tahunnya saya lupa. Kalau tidak salah RSUD terbangun saat pemerintahan pak Zulkifli Has,” ujarnya.
Di ketahui, selain gedung akademi perawatan yang di klaim oleh yayasan, lahan RSUD Kota Dumai tersebut juga di klaim oleh pihak keluarga Kasban merupakan bagian dari lahan miliknya berdasarkan Girik yang miliki oleh keluarga.
Halimah, putri ke 8 almarhum Kasban dari 11 saudaranya mengatakan kepada wartawan. Lahannya sempat di datangi oleh orang tak di kenal berpakaian preman dan juga menggunakan oknum TNI berseragam.
“Ayah saya merupakan ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Dumai. Kami sudah menempati lahan ini selama 62 tahun. Situasi sekarang ini ada oknum yang ingin mengusai lahan orang tua saya,” tegasnya kepada wartawan.
Sempat cek-cok di lapangan, adu argumen dengan nada tinggi tak dapat terelakkan. Ia pun menanyakan, kepentingan para orang tak di kenal tersebut memasuki lahan milik ayahnya tersebut.
“Saat saya tanyakan untuk apa bapak-bapak datang kesini, katanya untuk di bangun perumahan TNI angkatan Laut. Saya katakan kepada mereka, tidak bisa pak. Tanah ini milik kami. Bukan tanah tak bertuan. Ia bilang hanya untuk melihat-lihat saja, kebetulan saya punya semua rekaman videonya saat mereka datang,” beber Halimah.
Saat wartawan mencoba mengorek keterangan pihak kecamatan Dumai Timur, Sumarsih, kepala seksi pemerintahan (Kasipem) Kecamatan menjelaskan, pernah di undang oleh pihak pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) terkait pembahasan lahan.
“Jadi kemarin itu kami di undang oleh Lanal atau pertanahan ya, seperti forum diskusi yang tak di hadiri oleh pihak pak Kasban. Saya, juru ukur bersama pak Camat. Kami di ajak turun ke lokasi dan tidak ada pengukuran pak, kami hanya datang melihat saja,menyaksikan,” jelas
Sempat di labrak oleh ahli waris di lokasi, rencana yang diduga untuk pembangunan rumah dinas tersebut dengan status pinjam pakaipun akhirnya meninggalkan lokasi.
“Saat kami turun, ada pihak keluarga pak Kasban marah-marah. Kami hanya diam saja. Kami tak tau juga untuk apa lahan itu akan di pergunakan. Entah pinjam pakai atau apa. Kami tidak tahu,” ucapnya Rabu (21/8/2024)
Sangat di sayangkan, pihak kecamatan Dumai Timur mengaku tak memiliki berkas terkait kepemilikan tanah di wilayah teritorialnya. Menurutnya, berkas tersebut hanya ada di kelurahan.
“Berkasnya tak ada di kami. Yang lebih tau itu pihak kelurahan.Dan tak pernah sampai ke kecamatan. Saya dengar pihak keluarga menggugat pak Lurah terkait administrasi. Bukan status kepemilikan tanah,” (Ahs/tim)