Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com
Ujian Nasional Amatir Radio ( UNAR ) berbasis CAT tahap II tahun 2024 dengan 114 peserta dari kab Sumbawa,Kab Bima ,Kab Dompu ,Kab Lombok Timur ,kab Sumbawa Barat dan dari Tangerang, adalah untuk mengukur kemampuan teknis bagi para calon anggota Orari agar sesuai dengan standar kompetensi setiap tingkatan yang telah di tetapkan Organisasi.
Sekretaris Daerah Sumbawa Dr.Budi Prasetyo.S.Sos.,M.Ap menitip pesan kepada para peserta UNAR untuk selalu berbuat dan berbuat kepada masyarakat ,Bangsa dan Negara yang terbaik ,karena Orari adalah Organisasi nirlaba yang berkiprah di Daerah ,Nasional dan internasional yang selalu siap dan siaga kapan dan dimana pun.” Ungkap nya
Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio kelas II Mataram Kasno ST,. MH. Dalam sambutan pembukaan UNAR 25/08/2024 di ruangan laboratorium SMKN 3 Sumbawa, menyampaikan kepada awak Media, dengan diadakannya UNAR ini sebagai pengenalan dan bimbingan Amatir Radio dengan harapan para peserta dapat menggunakan perangkat komunikasi dengan baik dan tentunya menjunjung Etika berkomunikasi melalui Udara.”Bebernya
Tempat yang sama Ketua pelaksana Ujian Negara Amatir Radio I.Wayan Daging.ST, menerangkan pelaksanaan UNAR Non reguler berbasis CAT tahap II adalah untuk menciptakan kondisi tertip penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang sesuai dengan perUndang Undangan yang berlaku di Indonesia yang mengacu kepada aturan yang telah di tetapkan oleh pihak ITU.”Tegas Wayan.
Dengan terpenuhi standar kompetensi tersebut dan dinyatakan lulus ujian , maka kegiatan Amatir Radio bagi calon anggota tersebut telah Sah dan Legal menjadi tanggung jawab Organisasi untuk melakukan pembinaan secara teknis terhadap anggota.” Ungkapnya
Ketua Orari Lokal Sumbawa Muhammad Sagenta SH, juga menegaskan bahwa begitu kita mempunyai izin bukan berarti kita bebas menggunakan frekuensi , tetapi sebaliknya izin ini memberikan batas batas tertentu dan tidak ada kebebasan Mutlak dan mengajak semua peserta setelah lulus nanti mulailah untuk mengenal apa yang di izinkan yang di berikan Alokasi Band frekuensi maupun Power yang di gunakan untuk memancar sesuai tingkatan yang wajib di ketahui dan dipatuhi.”
Tutup Sagenta .
( Irwanto )