Jakarta, tribuntipikor.com
Kasus Suap mantan Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), telah menyeret beberapa pihak swasta hingga di tetapkan sebagai tersangka, yang salah satunya pihak petinggi Harita Group Stevi Thomas (ST).
ST merupakan Direktur Perusahan di salah satu anak cabang PT. Harita Group, ia di tangkap karena terjaring Operasi Tangkap Tangan, oleh KPK RI.
Dalam OTT ini, ST di tangkap bersama AGK dengan barang bukti sejumlah uang, yang tak lain, suap menyuap Izin perusahan tambang, yang ujung-ujungnya pemindahan ruas jalan nasional, lingkar Pulau Obi, yang masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahan.
Perlu di ketahui bahwa jalan lingkar Obi yang masuk pada area IUP perusahan tersebut adalah PT. Jikodolong Megah Pertiwi (PT.JMP) dan Obi Anugerah Mineral (PT. OAM) anak cabang di bawah PT. Trimegah Bangun Persada (PT. TBP).
PT. TBP merupakan pemegang IUP terbesar di Pulau Obi, yang bekerja sama dengan PT. Harita Group. Dirut TBP Donald J. Hermanus sendiri yang membuat Surat permohan ke Kementerian PUPR untuk berkoordinasi terkait pembangunan Jalan lingkar Obi.
Sesuai Surat Permohonan PT. TBP, Nomor : 171/TBP/VIII/2021, Dengan Perihal : Koordinasi Pekerjaan Pembangunan Jalan Pulau Obi, yang di tujukan ke Direktur Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, surat tersebut di tanda tangani langsung oleh Dirut Donal J. Hermanus.
Hal ini, patut diduga bahwa Kasus Suap AGK, ada hubungan dengan Dirut PT. TBP, Donald J. Hermanus, karena pada tanggal 21 Agustus 2021, telah melayangkan Surat ke Kementrian PUPR, terkait pembahasan Jalan Lingkar Obi yang masuk pada wilayah IUP perusahan.
Maka persoalan yang diduga melibatkan Dirut PT. TBP, KPK RI, segera panggil Donald J. Hermanus, untuk di periksa lebih lanjut dan di tetapkan sebagai tersangka, sebab karena menjadi biang kerok Suap AGK serta mandeknya jalan Lingkar Pulau Obi
Dengan adanya hal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR).
Kepada media ini LBH DKR Jakarta, Mengatakan bahwa sesuai Barang Bukti Surat, yang di tujukan ke Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, bahwa telah terbukti, adanya pihak perusahan telah menghalangi pembangun jalan lingkar Obi, dan di duga melakukan dugaan suap sehingga KPK RI juga harus periksa Dirut PT. TBP Donald J. Hermanus selaku pembuat surat.
“BB Suarat yang di tujukan ke Direktur Jenderal Bina Marga Kementrian PUPR, adanya pihak perusahan telah menghalangi pembangun jalan lingkar Obi, dan di duga melakukan dugaan suap sehingga KPK RI juga harus periksa Dirut PT. TBP Donald J. Hermanus” Tegasnya
Menurut Irwan, hal tersebut beralasan hukum dan patut di gali dan di proses hukum oleh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Barang bukti itu, yang berasalan hukum dan patut di gali serta di proses Hukum oleh Lembaga KPK RI, terkait dengan pidana Korupsi” tandas Irwan sembari mengakhiri. (IPI)