Kubu Raya, tribuntipikor.com.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nuraini (38), warga Kompleks Elitra Permai, Jalan Cendana No. 7, RT 003/RW 008, Desa Sungai Rengas, Kecamatan sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor pada Sabtu ,10 Agustus 2024 Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00.WIB di Jalan Cendana Komplek Elitra Permai RT003/008
Desa sungai rengas kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya
Sesuai laporan korban No. polisi TBL/375/VIII/2024/RES-KUBU RAYA
Pada tanggal .10.Agustus 2024.
Kronologis kejadian,
Bermula ketika saya hendak pergi bekerja ,kemudian Koko berpura batuk didepan saya ,kemudian saya berputar balik dan saya bertanya ada apa Ko..?
Dan terlapor langsung marah dengan menepuk Dada sambil ,kemudian datang ibu dari terlapor mengatakan kalau saya jahat,dan suka banyak omong dan terjadilah Cekcok antara saya dan ibu terlapor.” saya langsung mendatangi rumah terlapor dan saya langsung didorong oleh terlapor hingga lengan saya mengalami luka cakar,
Akibat kejadian tersebut,saya segera pergi ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan medis (visum), sebelum akhirnya membuat laporan polisi.
Rudi Halik, Ketua DPW Lembaga Perlindungan Penyelesaian Konsumen (LPPK) dan Sekretaris Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kalimantan Barat, turut angkat suara mengenai kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. βIni adalah aksi kekerasan yang tidak bisa dibiarkan,β tegas Rudi.
Rudi juga mengatakan Pelaku yang memukul hingga mengakibatkan orang luka memar dapat Diklasifikasikan sebagai tindak pidana Penganiayaan, penganiayaan sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yakni penganiayaan ringan jika mengalami luka ringan, ungkap Rudi.
Penganiayaan berat jika mengalami luka berat atau Cacat permanen., dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian..ujar nya.
Nah untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka memar adalah penganiayaan ringan.,Dimana penganiayaan ringan ini dapat di jerat pidana ringan , pidana penjara 2 tahun ,8 bulan. ( KUHP lama )
atau 2 tahun 6 bulan dan denda kategori III..atau paling banyak 50 juta rupiah menurut kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP . ) yang baru .
Ungkap nya .
Rudi berharap Unit PPA Polres kubu raya segera memproses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor tersebut. βKami meminta kasus ini ditangani dengan serius demi keadilan bagi korban,β
pungkasnya.(Mansur)