Sumbawa Besar NTB, tribuntipikor.com
Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menimpa RK (12), seorang anak perempuan di wilayah kecamatan moyo hulu, Kabupaten Sumbawa Ntb, memunculkan kecemasan dan ketidakpuasan dari pihak keluarga terhadap penanganan hukum yang dinilai lambat. Peristiwa tragis ini pertama kali terungkap pada malam hari saat RK tidak ditemukan di kamarnya oleh sang ibu.
Menurut keterangan yang diberikan oleh ayah RK, Sanuman, pada Senin (12/8/24), sekitar pukul 03.00 dini hari, istrinya terbangun dan mendapati bahwa RK tidak ada di kamarnya. Setelah melakukan pencarian intensif dengan menghubungi teman-teman dan keluarga, Sanuman akhirnya menerima telepon dari seorang rekan, Hatta, yang menginformasikan bahwa RK ditemukan di Desa Meronge dan telah diamankan di rumahnya.
Setelah kembali ke rumah, RK terlihat ketakutan dan enggan berbicara. Namun, setelah ditanyai oleh pamannya, RK mengungkapkan bahwa dirinya telah dijemput secara paksa oleh seorang pria berinisial IG di tikungan Sela, kemudian diserahkan kepada DN, yang kemudian mencoba memaksa RK untuk melakukan tindakan tidak senonoh. RK berjuang melawan hingga mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya ditinggalkan di depan Alfamart Lape. Selanjutnya, RK dibawa oleh seseorang yang tidak dikenalnya menuju Desa Meronge, di mana ia dititipkan di rumah ipar dari orang yang membawanya tersebut.
Setelah peristiwa itu, keluarga RK langsung melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa pada 27 Juli 2024. RK juga telah menjalani visum et repertum, di mana hasilnya tidak menunjukkan adanya robekan pada kemaluan, namun keluarga merasa kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini. Hingga lebih dari 15 hari setelah pelaporan, keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti dari pihak penyidik.
“Hari ini, kami langsung mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan perkembangan kasus anak kami, namun jawaban dari Kanit PPA, DN, pelaku utama, belum juga ditangkap. Sudah lebih dari dua minggu sejak kami melapor, tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian. Kami sangat geram dan kecewa, jika dalam minggu ini tidak ada perkembangan, kami akan membawa massa lebih banyak dan mengadukan langsung ke Kapolres Sumbawa, dan kalau tidak di respon juga oleh bapak kapolres, biarkan kami yang bertindak sendiri,” tegas Sanuman kepada awak media.
Kanit PPA Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, saat di konfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Kami sudah menyerahkan kasus ini ke tim Buser untuk segera menangkap DN. Kami juga meminta bantuan dari keluarga dan masyarakat jika mengetahui keberadaan DN agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Namun, saat dikonfirmasi, Kanit Buser Polres Sumbawa menyatakan bahwa pihaknya belum menerima perintah resmi (sprin) dari Unit PPA terkait penangkapan DN. “Kami belum mendapat informasi lengkap dari Unit PPA, dan untuk menangkap orang tentunya harus ada surat perintah yang jelas,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat yang berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak lebih cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus pencabulan anak, guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarganya.
( Irwanto)