BANDUNG, tribuntipikor.com
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung mengumumkan pemberian remisi umum sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1616.PK.05.04. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan masa pidana umum tahun 2024 kepada narapidana.
Berdasarkan data terbaru, total warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banceuy Bandung pada tanggal 17 Agustus 2024 berjumlah 521 orang, terdiri dari 521 narapidana dan tidak ada tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 352 orang menerima remisi umum. Rinciannya, 7 orang menerima remisi satu bulan, 50 orang dua bulan, 57 orang tiga bulan, 87 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 23 orang enam bulan. Untuk Remisi Umum II, terdapat dua orang yang menerima remisi empat bulan dan enam orang lima bulan.
Dalam kategori pidana, remisi umum diberikan kepada 258 orang yang terlibat dalam kasus narkotika dan satu orang kasus terorisme di bawah PP99, serta 94 orang dari kategori non-PP99. Sementara itu, ada 169 orang yang tidak menerima remisi pada tahun ini. Penyebab utama ketidakpenerimaan remisi termasuk keterlambatan administrasi, tidak memenuhi syarat substantif seperti pidana mati atau seumur hidup, belum menjalani masa pidana yang cukup, serta masalah administratif lainnya.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif setelah mereka kembali ke masyarakat. (INDRA JAYA)