Subang, tribuntipikor.com
Warga Desa Cigadog Kecamatan Cisalak dan sekitarnya dihebohkan dengan vidio warga melakukan penangkapan kepada diduga pelaku pencabulan terhadap seorang wanita berusia 19 Tahun.
Dalam vidio yang beredar, Sodara (AS) Asal Kampung Jati Desa Cisalak beserta dua orang rekannya berinisial (U)41Th dan (T)50 Th, hampir menjadi korban pengoroyokan masa, untung saja saat itu ada petugas kepolisian yang datang kelokasi mengamankan kejadian tersebut, sehingga keributanpun dapat di redam dan ketiga orang tersebut di amankan di Kantor Polsek Cisalak pada hari itu juga.
Kanit Reskrim Polsek Cisalak saat ditemui awak media menjelaskan kronologis kejadian. Kejadian ini terjadi pada Hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib, berlokasi di Kp. Salaawi Rt 01,Rw 05 Desa Cigadog.
Berawal dari kesalah pahaman terkait pernikahan siri antara Sodara(As) dengan Sodari (M).
Kakak mempelai perempuan datang dari Jakarta menanyakan kebenaran pernikahan adik kandungnya terhadap Sdr (As) dengan nada tinggi karena sebelumnya tidak dikasih tahu oleh keluarganya membuat Kakak mempelai perempuan merasa kesal sehingga timbul percecokan yang terdengar oleh warga sekitar. Sempat keributan terjadi diluar rumah mempelai perempuan, warga kampung Salaawi terpancing emosi akibat berita yang beredar ke warga bahwa telah terjadi pencabulan. Kemudian anggota piket mako Polsek Cisalak saat mendapat laporan dari warga mendatangi kejadian membawa pihak tekait ke mako Polsek Cisalak, sehingga situasi dapat dikendalikan. Pihak terkait dibawa ke mako Polsek Cisalak untuk di mediasi antara pihak keluarga mempelai perempuan dan warga setempat.
Dalam mediasi tersebut dihadiri Kepala Desa Cigadog Cucu Nurjanah, Spd. Asep Ketua RW 05 Salaawi, Tatang Ketua RT 01, Tatang orang tua kandung mempelai perempuan dan Usman saksi dari mempelai pria.
Adapun hasil mediasi menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tertuang dalam surat pernyataan yakni Sodara (As) siap menikah RESMI saudari (M) secara hukum negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Cisalak Iptu. Endang Firtana menghimbau dan memperingati kepada warga “Dalam menyikapi kasus yang serupa, warga jangan langsung maen hakim sendiri dan jangan gampang terkena isu-isu yang akan menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri. Terutama dengan mudah menyebar vidio. Karena kalau beritanya belum jelas dengan akar permasalahannya serta di dalam vidio tersebut keterangannya di besar besarkan sehingga dapat membuat keresahan warga, maka akan menjadi berita hoax dan terancam unndang undang Aiti yang berlaku di negara Indonesia”.Pungkas Kapolsek Cisalak pada media Tribun tipikor
(Oo.S)