Mataram NTB, tribuntipikor.com
Laut (P) Waluyo, S.H., M.Tr. Hanla., M.M., menggelar konferensi pers di Pos TNI-AL (Posal) Labu Padi, Desa Pukat, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Jumat (02/07/2024). Dalam konferensi pers ini, ia memberikan informasi terkait penangkapan pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba oleh Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram.
Kolonel Waluyo menjelaskan dalam Keterangan persnya di hadapan sejumlah awak media, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Tim SFQR Lanal Mataram dan masyarakat pesisir binaan Posal Labu Padi. “Penangkapan ini merupakan wujud komitmen TNI AL, dalam hal ini Lanal Mataram, dalam memberantas segala bentuk upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sangat merugikan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Pasalnya Pada pukul 00.00 WITA, Tim SFQR Lanal Mataram melaksanakan patroli rutin di sepanjang perairan Pulau Moyo, Desa Labuhan Aji, Desa Sebotok, dan sekitarnya. Pada pukul 01.00 WITA, tim mendapatkan informasi dari warga bahwa ada beberapa orang luar Desa Labuhan Aji yang diduga sedang berpesta sabu-sabu di rumah warga berinisial “AR” di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa.
“pukul 02.10 WITA, Tim SFQR Lanal Mataram bersama dua warga Labuhan Aji mendatangi rumah pelaku dan menemukan tiga orang pelaku sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 15 paket sabu-sabu. Menurut keterangan pelaku, mereka telah mengonsumsi dua paket sabu-sabu. Ketiga pelaku kemudian diamankan ke bekas kantor imigrasi Desa Labuhan Aji, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kolonel Waluyo.
Selanjutnya, pukul 07.00 WITA, tim membawa ketiga pelaku menuju Posal Labu Padi menggunakan speedboat. Pukul 10.40 WITA, tim tiba di Posal Labu Padi dan mendapatkan informasi bahwa satu orang dari komplotan pelaku berada di Pelabuhan Goa. Tim segera bergerak ke Pelabuhan Goa menggunakan sepeda motor dan berhasil mengamankan pelaku berinisial “AS” di dermaga Goa.
Sekitar pukul 17.35 WITA, dilakukan pengecekan urine oleh BNNK Sumbawa dengan hasil keempat pelaku positif methamphetamine dan amphetamine. Pada Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 09.25 WITA, selanjutnya dilakukan pengujian barang bukti menggunakan alat Trunarc di kantor BNNP NTB, dengan hasil barang bukti tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti dan pelaku kini diamankan di Pos TNI Labu Pade
4 orang pelaku yang diamankan masing masing berinisial IS (28 tahun), T (22 tahun), AJ (18 tahun), dan AS (24 tahun) warga Desa Sebotok dan Desa Labuhan Aji.
15 paket sabu-sabu siap pakai.
1 HP merk Vivo.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku mengaku telah menggunakan dua paket sabu-sabu. Modus operandi yang dilakukan adalah berpesta narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh dari pengedar berinisial “IS” yang mendapatkan barang tersebut dari Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Kolonel Waluyo menghinbau kepada masyarakat khususnya di Nusa Tenggara Barat, mari kita jaga Negara, mari kita menjaga generasi muda penerus bangsa ini, dengan menjauhi narkoba, karena apabila kita masuk dalam lingkaran narkoba maka negara ini akan hancur. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi narkoba ini,” pungkasnya.
Para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Sumbawa untuk penyidikan lebih lanjut
“Kini keempat pelaku yang kami amankan saat ini, akan kami serahkan ke Polres Sumbawa guna penyelidikan lebih lanjut. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama rekan-rekan media,” tutup Kolonel Waluyo (JM/Irwanto).