DPRD Kota Bandung GelarPengambilan Keputusan Terhadap 2 Rancangan Perda Kota Bandung dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2025

Bandung, tribuntipikor.com

DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 24 Juli 2024, dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2025.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan didampingi oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M. Dari Pemerintah Kota Bandung, hadir Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 24 Juli 2024 siang, telah disepakati bahwa rapat paripurna digelar untuk mengambil keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah dan Raperda Kota Bandung tentang Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna ini juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS T.A 2025.
Seusai disepakati oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bandung di dalam forum rapat paripurna, Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui tersebut akan disampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

Hal ini berdasarkan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas Pansus 6 dan 7, serta SKPD terkait dari Pemkot Bandung atas tuntasnya pembahasan dua raperda yang baru ditetapkan.

Adapun Pansus 6 belum dibubarkan mengingat masih harus membahas satu Raperda lainnya yakni Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Untuk mengakses Perda yang telah ditetapkan bisa mengunjungi situs jdih.dprd.bandung.go.id.(Kamal nt)

Pos terkait