Garut, tribuntipikor.com
Sungguh disayangkan salah satu leasing yang berada di ruko IBC Garut sebut saja Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Garut tidak bertanggung jawab karena sudah menjual BPKB ke pihak ketiga tanpa sepengetahuan nasabah yang sampai saat ini masih ada ikatan kontrak dengan leasing (MUF) cabang Garut.
Sebut saja YN (47) warga kecamatan Tarogong Kidul adalah nasabah PT. Mandiri Utama Finance cabang Garut merasa dibohongi dan dirugikan oleh perusahaan leasing tersebut.
PT MUF merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa leasing kendaraan di kabupaten Garut.
Mencium adanya ketidakberesan di (MUF) cabang Garut, sejumlah awak media mendatangi salah satu nasabah yang merasa sudah dibohongi dan dirugikan ratusan juta oleh pihak (MUF) cabang Garut. Senin (22/7/2024).
Dengan kejadian tersebut, YN (47) menyampaikan kepada sejumlah awak media pada sekitar bulan Juni 2020 dirinya mendapatkan kredit kendaraan roda empat dengan merk Toyota New Agya, dan beliau selama ini sudah melaksanakan kewajibannya sebanyak 21 kali angsuran.
Kemudian pada sekitar tahun 2023 ia mengajukan pelunasan dan telah menitipkan biaya pelunasan kepada karyawan MUF Garut yang berinisial (JP) warga Jl.Guntur Kp. Sindangsari No.4 Rt 01 Rw 01, Kel.Sukamenteri, Kec.Garut Kota sebesar 31 juta (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah), akan tetapi pada sekitar bulan Juli 2024 (YN) kedatangan beberapa orang yang bertubuh kekar dengan maksud mengambil unit kendaraan tersebut dengan memperlihatkan BPKB kendaraan tersebut atas nama dirinya, yang pada akhirnya keesokan harinya pada hari Jum’at 12 Mei 2024 mobil tersebut diserahkan dengan disaksikan dari pihak MUF cabang Garut.
“saya merasa heran mengapa BPKB atas nama dirinya atas kendaraan yang sedang ia kredit ke MUF cabang Garut berada di pihak ketiga” ungkapnya.
Kami, kata (YN) dengan kejadian itu kami mendatangi kantor cabang MUF Garut untuk mendapat kejelasan dan meminta pertanggungjawaban dari pihak MUF. Akan tetapi nasabah merasa diabaikan oleh pihak MUF.
Karena tidak ada titik temu dan pada akhirnya saya menunjuk kuasa hukum advokat Asep Zaenal Aripin, SH, dan rekan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Setelah pihak media mendapatkan informasi dari nasabah MUF yang merasa dirugikan, kami dari media mencoba menghubungi advokat yang ditunjuk nasabah tersebut untuk memastikan atas kejadian ini yang telah dirugikan cukup besar oleh pihak MUF cabang Garut.
Setelah pihak media mencoba menghubungi pengacara dari (YN) melalui saluran teleponnya, membenarkan bahwa (YN) sudah melakukan penunjukan kuasa hukum dari nasabah atas nama (YN) tersebut dan pada saat ini perkara tersebut hari ini Senin 22 Juli 2024 dan sudah di daftarkan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Garut dan tinggal menunggu panggilan sidang saja.
“saya selaku kuasa hukum dari nasabah MUF (YN) yang telah dirugikan ratusan juta sudah melakukan gugatan kepada pihak (MUF) cabang Garut hari ini Senin 22 Juli 2024, dan sudah di daftarkan gugatannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) cabang Garut, tinggal menunggu waktu persidangan saja” ungkap Advokat ternama di Garut Asep Zaenal Arifin, SH.
Lebih lanjut Asep Zaenal Arifin, SH menyampaikan, bahwa kliennya merasa dirugikan oleh MUF cabang Garut atas kejadian BPKB kendaraan yang sedang ia kredit, tiba-tiba sudah berada di pihak ketiga, dan saya secara pribadi juga atas kejadian ini menghimbau kepada masyarakat Garut yang menjadi nasabah MUF cabang Garut untuk segera melakukan pengecekan jaminan BPKB yang disimpan di MUF cabang Garut, jangan sampai kejadian yang menimpa klien kami juga menimpa kepada nasabah MUF Garut lainnya.
“segera cek jaminan BPKB di MUF cabang Garut jangan sampai kejadian serupa terjadi seperti klien kami yang sudah di dzolimi oleh management MUF cabang Garut” tegas Asep.
Ditempat terpisah, pengacara MUF cabang Garut, Syam Yousef, SH., MH., ketika dihubungi oleh sejumlah awak media mengatakan bahwa persoalan yang menimpa debitur atas nama (YN) sedang dilakukan investigasi dan pendalaman oleh tim audit internal dan sampai saat ini masih berproses.
“kami masih mendalami atas kasus yang terjadi kepada salah satu nasabah atas nama (YN), saat ini masih dilakukan investigasi dan pendalam oleh tim audit internal” ujar Syam Yousef saat ditemui di ruang kerjanya.
Kami dari media sempat mempertanyakan kepada pengacara MUF cabang Garut Syam Yousef, SH.,MH., terkait BPKB milik nasabah bisa berada di tangan orang lain padahal nasabah tersebut masih ada ikatan kontrak dengan pihak MUF cabang Garut yang belum selesai.
“saya belum bisa memberikan penjelasan karena semua masih dilakukan pendalaman kemudian tanggapan terkait nasabah telah mengadukan MUF cabang garut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kabupaten Garut, Syam Yousef, SH.,MH juga menyampaikan bahwa semua itu merupakan hak warga negara untuk melakukan upaya hukum atas kejadian yang menimpa dirinya, akan tetapi saya belum mendapatkan informasi apapun tentang itu”pungkas Syam Yousef.(indra jaya)